Hukum dan kebudayaan ibarat sebuah kesatuan yang tak terpisahkan. Sebagai negara dengan kebudayaan serta adat istiadat beragam, Indonesia juga menerapkan sistem hukum demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai dan selaras.
Ketetapan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Terlepas dari hukum negara yang ada, praktik hukum adat, masih banyak diberlakukan di beberapa daerah Indonesia. Salah satunya di Tahane, Provinsi Maluku Utara.
Etnis Tahane (Dauri) menyebutnya sebagai 'Hukum Sopik' untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, batas kebun, warisan, serta persoalan perdata antarwarga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sopik dinilai sebagai tempat pengadilan terakhir bagi para etnis Tahane dengan cara yang unik. Sampai saat ini, tradisi Hukum Sopik terus dilestarikan secara turun-temurun.
Salah seorang yang melestarikan Hukum Sopik adalah Yais Hi Yakub, yaitu Imam Tradisi Adat Sopik dari Desa Tahane, Halmahera Selatan.
Sementara itu, tradisi Hukum Sopik saat ini telah masuk ke dalam kategori budaya nasional Indonesia oleh Kemendikbud pada 2020.
Yais Hi Yakub pun menerima penghargaan dari Kemdikbud sebagai Maestro Seni Tradisi kategori maestro adat Sopik.
Ingin belajar lebih jauh mengenai hukum adat Sopik maupun tradisi lainnya yang ada di Indonesia? Kamu bisa mengetahuinya di Rumah Digital Indonesia (RDI).
Caranya, buka situs www.rumahdigitalindonesia.id, lalu pilih peta. Pilih Petualangan Nusantara dan Wajah Indonesia, tentukan satu provinsi yang ingin kamu kunjungi.
Selain sajian sosok inspirasi, masih banyak konten menarik lainnya di Rumah Digital Indonesia yang hadir selama bulan kemerdekaan untuk menemanimu merayakan kemerdekaan di rumah saja.
Jadi tunggu apalagi. Yuk, segera kunjungi Rumah Digital Indonesia di www.rumahdigitalindonesia.id.
(avd/fef)