Sementara itu, M. Fayyadh resmi melaporkan mantan kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan dipecat oleh ayah Taqy Malik, melainkan mengundurkan diri.
"Laporan saya di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana firnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mentan klien saya terhadap saya", kata Fayyadh,
Laporan Fayyaadh telah diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (16/10). Mansyardin Malik dipolisikan dengan menggunakan Pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Bila terbukti, Mansyardin Malik bisa terancam hukuman penjara 4 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fayyadh mengatakan ayah Taqy Malik berbohong telah mencabut kuasanya sejak 30 September lalu. Menurut Fayyadh, mereka masih berkomunikasi setelah 30 September.
Mereka bahkan sempat membuat janji mendatangi Polda untuk melakukan upaya hukum terkait kasus yang menimpa ayah Taqy Malik.
Pada 4 Oktober 2021, Fayyadh menyebut Mansyardin Malik masih menghubunginya namun tak ia respons lantaran telah mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik tersebut.