Eks Pengacara Bongkar Utang Ayah Taqy Malik

CNN Indonesia
Senin, 18 Okt 2021 11:20 WIB
Mantan pengacara Mansyardin Malik menyebut ayah Taqy Malik itu memiliki utang yang menjadi salah satu alasan dirinya mundur sebagai kuasa hukum.
Mantan pengacara Mansyardin Malik menyebut ayah Taqy Malik itu memiliki utang yang menjadi alasan dirinya mundur sebagai kuasa hukum. (Noel/detikfoto)

Sementara itu, M. Fayyadh resmi melaporkan mantan kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan dipecat oleh ayah Taqy Malik, melainkan mengundurkan diri.

"Laporan saya di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana firnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mentan klien saya terhadap saya", kata Fayyadh,

Laporan Fayyaadh telah diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (16/10). Mansyardin Malik dipolisikan dengan menggunakan Pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Bila terbukti, Mansyardin Malik bisa terancam hukuman penjara 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fayyadh mengatakan ayah Taqy Malik berbohong telah mencabut kuasanya sejak 30 September lalu. Menurut Fayyadh, mereka masih berkomunikasi setelah 30 September.

Mereka bahkan sempat membuat janji mendatangi Polda untuk melakukan upaya hukum terkait kasus yang menimpa ayah Taqy Malik.

Pada 4 Oktober 2021, Fayyadh menyebut Mansyardin Malik masih menghubunginya namun tak ia respons lantaran telah mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik tersebut.

[Gambas:Video 20detik]



(fby/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER