Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pengacara Mansyardin Malik, M Fayyadh, menyebut ayah Taqy Malik itu memiliki sejumlah utang yang menjadi alasan dirinya mundur membela pengusaha tersebut.
Utang itu disebut M Fayyadh bernilai jutaan rupiah dan digunakan untuk membeli oleh-oleh saat bertemu seorang ulama ternama.
"Untuk beli oleh-oleh. Untuk menghadap tokoh ulama tersebut," kata M. Fayyadh kepada media seperti diberitakan detikcom, Minggu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mansyardin disebut M Fayyadh meminta untuk diberikan akses ke seorang ulama. Akses tersebut diketahui bisa diberikan melalui klien M Fayyadh lainnya yang berinisial D.
M Fayyadh menyebut D bersedia membantu dirinya dalam menyediakan akses kepada ayah Taqy Malik tersebut untuk bisa menjangkau sang ulama yang tak disebutkan namanya.
"Untuk akses ke sana ada beberapa keperluan yang harus dibawa. Dibeli lah keperluan itu pakai uang klien saya ini, inisialnya D," ujar Fayyadh.
Menurut Fayyadh, uang yang dipinjam ayah Taqy Malik dari D tersebut belum dikembalikan hingga saat ini. Fayyadh pun sampai dicap sebagai pembohong oleh D.
Fayyadh sendiri merasa heran mengapa utang tersebut belum dibayar. Menurutnya jumlah utang tersebut tidak sebanding dengan kekayaan ayah Taqy Malik.
"Nilainya sudah jutaan lah, hanya saya tidak habis pikir untuk sekelas dia sampai uang segitu saja tidak diselesaikan," kata Fayyadh.
[Gambas:Video 20detik]
Lanjut ke sebelah...
Eks Pengacara Bongkar Utang Ayah Taqy Malik
Mantan pengacara Mansyardin Malik menyebut ayah Taqy Malik itu memiliki utang yang menjadi alasan dirinya mundur sebagai kuasa hukum. (Noel/detikfoto)
Sementara itu, M. Fayyadh resmi melaporkan mantan kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan dipecat oleh ayah Taqy Malik, melainkan mengundurkan diri.
"Laporan saya di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana firnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mentan klien saya terhadap saya", kata Fayyadh,
Laporan Fayyaadh telah diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (16/10). Mansyardin Malik dipolisikan dengan menggunakan Pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Bila terbukti, Mansyardin Malik bisa terancam hukuman penjara 4 tahun.
Fayyadh mengatakan ayah Taqy Malik berbohong telah mencabut kuasanya sejak 30 September lalu. Menurut Fayyadh, mereka masih berkomunikasi setelah 30 September.
Mereka bahkan sempat membuat janji mendatangi Polda untuk melakukan upaya hukum terkait kasus yang menimpa ayah Taqy Malik.
Pada 4 Oktober 2021, Fayyadh menyebut Mansyardin Malik masih menghubunginya namun tak ia respons lantaran telah mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik tersebut.
[Gambas:Video 20detik]