Komitmen Sistem Merit KLHK Raih Anugerah Meritokrasi KASN

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 10 Des 2021 00:00 WIB
Foto: KLHK
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih Anugerah Meritokrasi berdasarkan penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KLHK mendapatkan penilaian kategori sangat baik dengan skor sebesar 335,5 poin.

Staf Ahli Menteri LHK bidang Energi, Prof. Winarni Monoarfa menerima penghargaan secara langsung di Surabaya pada Selasa (7/12) mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya. Winarni menyebutkan Anugerah Meritokrasi yang diraih kali ini menunjukkan bahwa KLHK memenuhi komitmen untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN-nya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Dengan diraihnya penghargaan ini, lanjut Winarni, artinya proses perekrutan, promosi , mutasi, serta reward dan punishment lingkup KLHK telah dilakukan berdasarkan kinerja, kualifikasi keahlian, dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, Abdul Hakim menyampaikan KLHK berkomitmen penuh menerapkan merit system dalam manajemen ASN.

"Salah satu contoh implementasinya adalah saat pengisian jabatan pimpinan tinggi di KLHK, yang prosesnya dilakukan melalui mekanisme bidding dan seleksi ketat oleh panitia seleksi," terang Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Foto: KLHK

Dalam arahannya yang disampaikan secara virtual, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin pun menyampaikan bahwa sistem merit akan mengakselerasi tercapainya transformasi ASN Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi.

Ia mengingatkan, dengan jumlah ASN di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih kurang 4,1 juta ASN, ASN harus dapat melaksanakan 3 fungsi. Adapun ketiga fungsi tersebut antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan terhadap publik, dan juga sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Penerapan meritokrasi pada manajemen ASN, yang berbasis pada transparansi dan objektivitas serta mengedepankan kompetensi, prestasi dan kinerja individu, penting untuk memastikan tercapainya tiga fungsi ASN tersebut," pungkasnya.

(adv/adv)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK