Indra Lesmana, musisi sekaligus inisiator AMPLI. Aliansi Musisi Pencipta Lagu menuntut pemerintah membatalkan aturan soal royalti yang mengatur korporasi alias pihak ketiga punya kewenangan
Jakarta, CNN Indonesia --
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Seruan ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk negara dalam perjalanannya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menjalankan fungsi pengumpulan royalti. Penunjukan tersebut dianggap AMPLI dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
"AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan," ucap Indra Lesmana, musisi sekaligus inisiator AMPLI dalam pernyataan sikap mereka pada Senin (20/12) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AMPLI juga "menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara" terkait royalti yang mestinya dijalankan melalui LMKN.
Mereka juga mendorong pemerintah untuk membangun sendiri Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham selaku regulator pengelolaan hak cipta.
"Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi," kata Indra Lesmana dalam jumpa media.
"Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan terindikasi mengandung konflik kepentingan, tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan royalti yang digunakan merupakan hak-hak para musisi dan pencipta lagu," lanjutnya.
Pada Mei 2021, Pemerintah melalui Dirjen KI Kemenkumham atas nama LMKN menjalin kerja sama dengan PT Lentera Abadi Solutama. Perjanjian kerja sama tersebut terkait dengan pembangunan pusat data lagu dan musik yang kemudian dikenal sebagai SILM.
SILM yang dibangun oleh PT LAS tersebut disebut kala itu akan bisa diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.
"Pemerintah nanti hanya mengawasi saja," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyebut kala itu, seperti dikutip dari laman Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang rilis pada 19 Mei 2021.
Namun dalam perjalanannya, penunjukan PT LAS dituding sarat akan kepentingan dan tanpa pembukaan tender. Apalagi sejumlah laporan menyebut bahwa komisioner LMKN juga menjadi pemilik saham PT LAS.
Korporasi tersebut juga disebut menjalankan peran pelaksana harian dari LMKN untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.
"Kami tidak menentang pihak swasta, kami ingin proses yang benar, bukan anti swasta, tapi bagaimana transparansinya karena ini penting, kalau tidak ada stakeholder [musisi dan pencipta lagu] bisa menimbulkan trust issues," kata Indra.
Selain transparansi penunjukan PT LAS oleh LMKN tidak melibatkan musisi dan pencipta lagu dalam pengambilan keputusan, AMPLI juga kurang sepakat pada pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021.
Pasal tersebut menyatakan bahwa, royalti untuk pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
lanjut ke sebelah..
Kemudian, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
"Sampai saat ini potensi royalti musik yang tidak diklaim jumlahnya sangat besar dan ini akan diklaim menjadi milik LMKN untuk digunakan sebagai dana operasional," kata Endah Widiastuti, musisi dan pencipta lagu yang juga tergabung dalam AMPLI.
Tak Ada Koordinasi
Once Mekel selaku anggota AMPLI menilai bahwa segala sesuatu yang melibatkan atau menggunakan dana dari musisi dan pencipta lagu haruslah transparan dan terbuka. Termasuk bentuk pengembangan yang dilakukan. Hal itu semata-mata agar tidak menimbulkan trust issue di tengah para musisi dan pencipta lagu.
"Kami ini selalu dibebani pajak 15 persen, dan itu berlangsung puluhan tahun. Terus terang, dan mungkin ada teman-teman lain, merasa musisi seperti anak tiri ketimbang profesi yang lain. Lalu ketika peristiwa seperti ini saya bermimpi sejak dulu negara mau terlibat tapi kok enggak kelihatan," kata Once.
Once menilai pemerintah mesti menyelaraskan LMKN dan LMK melalui peraturan yang teratur juga sinkron lantaran aturan yang ada saat ini dinilai membingungkan banyak pihak, salah satunya perbedaan fungsi LMKN yang dibangun pemerintah dan LMK yang sudah ada sebelum pemerintah turun tangan.
Once menyoroti potongan yang dibebankan atas royalti para musisi. Pihak ketiga disebut AMPLI mematok potongan 20 persen dari hasil royalti musik yang sebelumnya telah dipotong 20 persen oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Dalam UU Hak Cipta, 20 persen bagian untuk digunakan oleh LMKN dalam menyalurkan royalti itu, tapi dalam pasal 21 Peraturan Menteri 2021 LMK tetap memiliki 20 persen, LMKN 20 persen juga, jadi 40 persen. Kenapa itu bisa terjadi? Saya menduga bahwa tidak ada komunikasi LMKN dan LMK," kata Once.
"LMKN bertanggung jawab ke menteri, LMK ke musisi dan pencipta lagu dan pemilik master. Saya berharap negara menengahi hubungan LMKN dan LMK sehingga keluar pertanggungjawaban yang baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Besaran royalti sendiri ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial.
Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Dalam pertimbangan PP-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.
Jakarta, CNN Indonesia --
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Seruan ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk negara dalam perjalanannya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menjalankan fungsi pengumpulan royalti. Penunjukan tersebut dianggap AMPLI dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
"AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan," ucap Indra Lesmana, musisi sekaligus inisiator AMPLI dalam pernyataan sikap mereka pada Senin (20/12) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AMPLI juga "menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara" terkait royalti yang mestinya dijalankan melalui LMKN.
Mereka juga mendorong pemerintah untuk membangun sendiri Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham selaku regulator pengelolaan hak cipta.
"Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi," kata Indra Lesmana dalam jumpa media.
"Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan terindikasi mengandung konflik kepentingan, tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan royalti yang digunakan merupakan hak-hak para musisi dan pencipta lagu," lanjutnya.
Pada Mei 2021, Pemerintah melalui Dirjen KI Kemenkumham atas nama LMKN menjalin kerja sama dengan PT Lentera Abadi Solutama. Perjanjian kerja sama tersebut terkait dengan pembangunan pusat data lagu dan musik yang kemudian dikenal sebagai SILM.
SILM yang dibangun oleh PT LAS tersebut disebut kala itu akan bisa diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.
"Pemerintah nanti hanya mengawasi saja," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyebut kala itu, seperti dikutip dari laman Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang rilis pada 19 Mei 2021.
Namun dalam perjalanannya, penunjukan PT LAS dituding sarat akan kepentingan dan tanpa pembukaan tender. Apalagi sejumlah laporan menyebut bahwa komisioner LMKN juga menjadi pemilik saham PT LAS.
Korporasi tersebut juga disebut menjalankan peran pelaksana harian dari LMKN untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.
"Kami tidak menentang pihak swasta, kami ingin proses yang benar, bukan anti swasta, tapi bagaimana transparansinya karena ini penting, kalau tidak ada stakeholder [musisi dan pencipta lagu] bisa menimbulkan trust issues," kata Indra.
Selain transparansi penunjukan PT LAS oleh LMKN tidak melibatkan musisi dan pencipta lagu dalam pengambilan keputusan, AMPLI juga kurang sepakat pada pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021.
Pasal tersebut menyatakan bahwa, royalti untuk pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
Once Mekel selaku anggota AMPLI menilai bahwa segala sesuatu yang melibatkan atau menggunakan dana dari musisi dan pencipta lagu haruslah transparan dan terbuka. Termasuk bentuk pengembangan yang dilakukan. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Kemudian, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
"Sampai saat ini potensi royalti musik yang tidak diklaim jumlahnya sangat besar dan ini akan diklaim menjadi milik LMKN untuk digunakan sebagai dana operasional," kata Endah Widiastuti, musisi dan pencipta lagu yang juga tergabung dalam AMPLI.
Tak Ada Koordinasi
Once Mekel selaku anggota AMPLI menilai bahwa segala sesuatu yang melibatkan atau menggunakan dana dari musisi dan pencipta lagu haruslah transparan dan terbuka. Termasuk bentuk pengembangan yang dilakukan. Hal itu semata-mata agar tidak menimbulkan trust issue di tengah para musisi dan pencipta lagu.
"Kami ini selalu dibebani pajak 15 persen, dan itu berlangsung puluhan tahun. Terus terang, dan mungkin ada teman-teman lain, merasa musisi seperti anak tiri ketimbang profesi yang lain. Lalu ketika peristiwa seperti ini saya bermimpi sejak dulu negara mau terlibat tapi kok enggak kelihatan," kata Once.
Once menilai pemerintah mesti menyelaraskan LMKN dan LMK melalui peraturan yang teratur juga sinkron lantaran aturan yang ada saat ini dinilai membingungkan banyak pihak, salah satunya perbedaan fungsi LMKN yang dibangun pemerintah dan LMK yang sudah ada sebelum pemerintah turun tangan.
Once menyoroti potongan yang dibebankan atas royalti para musisi. Pihak ketiga disebut AMPLI mematok potongan 20 persen dari hasil royalti musik yang sebelumnya telah dipotong 20 persen oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Dalam UU Hak Cipta, 20 persen bagian untuk digunakan oleh LMKN dalam menyalurkan royalti itu, tapi dalam pasal 21 Peraturan Menteri 2021 LMK tetap memiliki 20 persen, LMKN 20 persen juga, jadi 40 persen. Kenapa itu bisa terjadi? Saya menduga bahwa tidak ada komunikasi LMKN dan LMK," kata Once.
"LMKN bertanggung jawab ke menteri, LMK ke musisi dan pencipta lagu dan pemilik master. Saya berharap negara menengahi hubungan LMKN dan LMK sehingga keluar pertanggungjawaban yang baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Besaran royalti sendiri ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial.
Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Dalam pertimbangan PP-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.