Musisi Tuding Tak Transparan, LMKN Klaim Royalti 'Drop' Akibat PPKM
CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 00:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi musik digital. LMKN menyebut pendapatan royalti musik digital sebesar Rp57 miliar hingga pekan lalu. (StockSnap/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim terbuka dan akuntabel usai muncul tudingan tentang tata kelola royalti lembaga tersebut.
"Soal ada pernyataan LMKN tidak transparan, tidak [benar], laporan kami setiap tahun teraudit, cuma laporan itu kita sampaikan ke pemerintah dalam hal ini," kata Rapin Mudiardjo Kawiradji selaku Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat LMKN pada Senin (27/12) di Jakarta Selatan.
"Urusan soal apakah dibuka atau tidak ke publik atau tidak itu kewenangan pemerintah, karena udang-undangnya seperti itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN berwenang menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Tarifnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sementara distribusinya dilakukan kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK merupakan lembaga nirlaba berbadan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait hanya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, bukan menariknya.
UU Hak Cipta hanya mewajibkan audit keuangan dan audit kinerja oleh akuntan publik minimal satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan satu media elektronik kepada LMK, bukan LMKN (Pasal 90).
Adi Adrian selaku Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN mengatakan bahwa aktivitas terkait penyaluran royalti kepada LMK bisa dipantau melalui website resmi LMKN.
Ia mengatakan bahwa penerimaan atau perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat signifikan sejak tahun 2016.
Pada 2016, LMKN diklaim berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp22 miliar. Kemudian terjadi peningkatan pada 2017 menjadi Rp36 miliar, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp88 miliar pada 2019.
"Dari Rp88 miliar kita drop, apa boleh buat. Karaoke tutup, padahal karaoke pembayar terbanyak. 50 persen dari penerimaan kita dari karaoke, turun jadi Rp51 miliar. Itu termasuk digital, bayangkan, 2021, tidak banyak bergerak, apa lagi ada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa pengumpulan royalti musik non-digital hingga pertengahan pekan lalu sebesar Rp18 miliar. Sedangkan untuk royalti digital sebesar Rp57 miliar.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Selanjutnya, royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Kendati demikian, Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner Bidang Hukum & Litigasi LMKN menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan penyelidikan penyaluran royalti dari LMK ke pemilik lagu atau pencipta lagu.
"Jadi kalau dituntut transparan, bisa dilihat sesuai ketentuan ada di website kami, tanggal berapa bulan berapa kami setor ke LMK itu ada di website," kata Marulam.
"Nah, LMK membagikan ke pemilik hak. Kok terimanya sekian, ya tanyakan ke LMK. Kalau mau tanya LMK terima berapa, bisa tanyakan ke kami. Kami ada datanya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu pula, LMKN juga menjelaskan tentang ketentuan penyaluran royalti bagi pemilik lagu yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
"Untuk yang belum jadi anggota LMK, kami dari LMKN cadangkan hak dari penerima royalti itu sebesar 7 persen atau 14 persen untuk hak terkait," papar Marulam.
"Jadi ketika pemilik hak itu masuk ke LMK, dia bisa klaim untuk royaltinya. Prosesnya ada di UU, ya. Mengenai transparansi kami sudah diaudit, kami sesuai dengan ketentuan UU," lanjutnya.
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) sebelumnya menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selain itu mereka juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Seruan ini muncul lantaran AMPLI menuding LMKN belum memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Sehingga rawan terjadinya penyalahgunaan dana yang nilainya sangat besar.
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim terbuka dan akuntabel usai muncul tudingan tentang tata kelola royalti lembaga tersebut.
"Soal ada pernyataan LMKN tidak transparan, tidak [benar], laporan kami setiap tahun teraudit, cuma laporan itu kita sampaikan ke pemerintah dalam hal ini," kata Rapin Mudiardjo Kawiradji selaku Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat LMKN pada Senin (27/12) di Jakarta Selatan.
"Urusan soal apakah dibuka atau tidak ke publik atau tidak itu kewenangan pemerintah, karena udang-undangnya seperti itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN berwenang menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
Tarifnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sementara distribusinya dilakukan kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK merupakan lembaga nirlaba berbadan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait hanya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, bukan menariknya.
UU Hak Cipta hanya mewajibkan audit keuangan dan audit kinerja oleh akuntan publik minimal satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan satu media elektronik kepada LMK, bukan LMKN (Pasal 90).
Adi Adrian selaku Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN mengatakan bahwa aktivitas terkait penyaluran royalti kepada LMK bisa dipantau melalui website resmi LMKN.
Ia mengatakan bahwa penerimaan atau perolehan royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat signifikan sejak tahun 2016.
Pada 2016, LMKN diklaim berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp22 miliar. Kemudian terjadi peningkatan pada 2017 menjadi Rp36 miliar, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp88 miliar pada 2019.
"Dari Rp88 miliar kita drop, apa boleh buat. Karaoke tutup, padahal karaoke pembayar terbanyak. 50 persen dari penerimaan kita dari karaoke, turun jadi Rp51 miliar. Itu termasuk digital, bayangkan, 2021, tidak banyak bergerak, apa lagi ada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa pengumpulan royalti musik non-digital hingga pertengahan pekan lalu sebesar Rp18 miliar. Sedangkan untuk royalti digital sebesar Rp57 miliar.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
LMKN Persilakan Musisi Tanyakan Data Royalti ke LMK
Jajaran Komisioner LMKN. (dok. LMKN)
Selanjutnya, royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Kendati demikian, Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner Bidang Hukum & Litigasi LMKN menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan penyelidikan penyaluran royalti dari LMK ke pemilik lagu atau pencipta lagu.
"Jadi kalau dituntut transparan, bisa dilihat sesuai ketentuan ada di website kami, tanggal berapa bulan berapa kami setor ke LMK itu ada di website," kata Marulam.
"Nah, LMK membagikan ke pemilik hak. Kok terimanya sekian, ya tanyakan ke LMK. Kalau mau tanya LMK terima berapa, bisa tanyakan ke kami. Kami ada datanya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu pula, LMKN juga menjelaskan tentang ketentuan penyaluran royalti bagi pemilik lagu yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
"Untuk yang belum jadi anggota LMK, kami dari LMKN cadangkan hak dari penerima royalti itu sebesar 7 persen atau 14 persen untuk hak terkait," papar Marulam.
"Jadi ketika pemilik hak itu masuk ke LMK, dia bisa klaim untuk royaltinya. Prosesnya ada di UU, ya. Mengenai transparansi kami sudah diaudit, kami sesuai dengan ketentuan UU," lanjutnya.
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) sebelumnya menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selain itu mereka juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Seruan ini muncul lantaran AMPLI menuding LMKN belum memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Sehingga rawan terjadinya penyalahgunaan dana yang nilainya sangat besar.