Gina S Noer Beber Arti Penting Edukasi-Aturan Soal Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 15:41 WIB
Gina S. Noer mendorong beberapa langkah untuk melawan kekerasan seksual di lingkungan industri film.(Foto: Tangkapan Layar Instagram/@ginasnoer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sutradara Gina S. Noer membeberkan pentingnya edukasi dan Standard Operating Procedure (SOP) anti kekerasan seksual di lingkungan industri film. Dua hal itu diharapkan membuat tak ada lagi pelaku maupun korban kekerasan seksual di industri perfilman Indonesia.

Gina juga mengungkapkan, pelaku industri perfilman yang teredukasi soal anti kekerasan seksual dapat mencegah kejadian tersebut terjadi dan paham cara mendampingi korban dengan baik.

"Seluruh anggota ekosistem perfilman wajib mengedukasi dirinya soal apa itu kekerasan seksual sehingga mereka tak jadi pelaku, tak jadi korban, tak pasif, dan membiarkan (kekerasan seksual) terjadi," ujar Gina S. Noer kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/2).

Para pemegang kebijakan, lanjut Gina, disarankan membuat SOP anti kekerasan seksual. Di dalamnya mesti memuat edukasi kepada pekerja industri perfilman dan membangun posko pengaduan bagi korban atau saksi.

Gina juga menyerukan agar Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan asosiasi-asosiasi terkait industri perfilman membuat kode etik dan dewan etik mengenai kekerasan seksual. Kode Etik itu nantinya memuat berbagai ketentuan, termasuk proses korban atau saksi melaporkan kekerasan seksual.

"Sehingga para korban dan terlapor bisa mendapatkan jalur yang formal untuk mendapatkan solusinya," ujar penulis skenario berusia 36 tahun itu.

Gina S. Noer merasa langkah-langkah yang mesti dilakukan oleh industri perfilman terkait kasus kekerasan seksual ini akan lebih baik jika Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.

"Tentu ini semua akan lebih baik dengan segera disahkannya RUU TPKS yang berpihak pada korban," tegasnya.

Lanjut ke sebelah...

Sineas Indonesia Lawan Kekerasan Seksual


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :