Jakarta, CNN Indonesia -- Kakak kandung mendiang Dorce Gamalama, Elita, mempermasalahkan pengacara anak angkat yang tak kunjung membacakan surat wasiat sang seniman usai 40 hari meninggal dunia.
Kuasa hukum Elita, Husni Thamrin Tanjung, mengatakan Amelia Mustika yang menjadi pengacara anak angkat Dorce Gamalam bakal dilaporkan ke dewan kehormatan.
"Hari ini kuasa hukum saudara kandung almarhum Dorce ingin klarifikasi karena kami lihat saat ini pemberitaan sudah miring atas tindakan-tindakan yang tidak bermoral," kata Husni seperti diberitakan detikHot, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendiang meninggal, ada bahasa dari seorang pengacara akan membuka wasiat 40 hari dan kenyataannya sampai saat ini nol, tidak ada" Husni menegaskan.
Namun, belum terdapat informasi detail mengenai dewan kehormatan asosiasi pengacara yang menjadi tujuan laporan tersebut.
Berdasarkan keluarga kandung, kata Husni, Amelia juga dianggap menghindari mereka, seperti kerap sulit dihubungi. Ia mengungkapkan pihak keluarga kandung sudah dua kali menghubunginya untuk bertemu.
"Ada juga kata-kata yang mengatakan, 'silakan kita secara kekeluargaan'. Sudah dua kali kita kontak untuk berjumpa selalu alasannya tidak ada," kata Husni Thamrin Tanjung.
"Kami akan melaporkan tindakan pengacara itu ke dewan kehormatan juga oknum notaris yang katanya menyimpan wasiat. Karena bagaimana mungkin 40 hari buka wasiat, itu enggak logika hukum, itu logika siapa? Dia pribadi kan," jelas Husni Thamrin Tanjung.
Lanjut ke sebelah...
Kakak Kandung Persoalkan Pengacara Anak Angkat Dorce Soal Surat Wasiat
Kakak kandung mempermasalahkan pengacara anak angkat Dorce Gamalama karena tidak membacakan surat wasiat usai 40 hari Dorce meninggal dunia. Foto: (CNN Indonesia/Cintya)
Hal ini menjadi babak baru dari rumor rebutan warisan Dorce Gamalama antara keluarga kandung dan anak-anak angkat sang seniman.
Namun, pihak keluarga kandung selalu membantah mereka sedang berebut warisan. Husni Thamrin Tanjubg pada awal bulan ini mengatakan mereka hanya melakukan yang sesuai persepsi hukum.
"Jadi kita harus berdasarkan persepsi hukum, bahwasanya ahli waris yang ditinggalkan itu sedarah dulu yang dilihat," tuturnya seperti diberitakan Insert Live, Rabu (9/3).
Husni Tanjung mengatakan anak-anak angkat bakal mendapatkan warisan Dorce. Namun, menurutnya jumlahnya tidak sama dengan keluarga kandung.
"Jadi secara hukum apa hak anak angkat mendapatkan harta warisan? Pada prinsip tidak. Dia akan mendapatkan berdasarkan wasiat wajibah dan tidak lebih dari pada sepertiga dari total harta setelah dihitung dengan utang," tuturnya.
"Sekarang kan udah ada ahli waris nih, kenapa tunggu wasiat lagi? Kalau wasiat itu kan hanya sepertiga," Husni menjelaskan.
Dorce Gamalama meninggal dunia di RS Pusat Pertamina, Jakarta, pada Rabu (16/2). Ia meninggal dunia setelah berjuang melawan komplikasi diabetes, serta terpapar Covid-19.