Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi. Mereka bebas sejak 29 Maret, usai putusan banding diterima dan dinyatakan keduanya divonis 8 bulan rehabilitasi.
"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya," ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, seperti dikutip detikcom, Kamis (21/4).
Kasus ini bermula Juli 2021, ketika Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vitranto (ZN) dijerat kasus kepemilikan narkoba. Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan ZN, polisi kemudian menangkap Nia. Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong).
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan kasus itu tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.
Dalam persidangan pada Selasa (11/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Fakta tersebut, menurut hakim, menunjukkan bahwa Nia bukan merupakan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Lanjut ke sebelah...