Awalnya, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vitranto divonis satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, mereka kemudian mengajukan permohonan banding. Putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis," katanya.
Wa Ode menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret lalu.
"Jadi 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah, putusan di 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah," ujarnya.
Saat ini, kata Wa Ode, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.