PT Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani
Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa artis Rezky Aditya benar adalah ayah biologis dari anak perempuannya bersama Wenny.
"Benar, sudah diputus," ujar juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dikutip dari detikcom, Selasa (24/5).
Berikut amar putusan PT Banten terkait kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani yang dibacakan Binsar Gultom:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjut Binsar Gultom.
PT Banten mengabulkan banding penggugat, dalam kasus ini adalah Wenny, karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli penggungat menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar Gultom.
Mendengar gugatannya dikabulkan, kuasa hukum Wenny, bernama Hakam, mengatakan kliennya bersyukur akan putusan tersebut.
"Ibu Wenny sudah diberi tahu mengenai hal ini dan dia sangat bersyukur atas keputusan ini," terang kuasa hukum Wenny Ariani, Hakam kepada detikcom, Selasa (24/5/2022).
Kronologi lanjut ke sebelah...