Mantan suami Britney Spears, Jason Alexander, didakwa atas tuduhan menguntit hingga vandalisme terhadap sang penyanyi usai menerobos masuk venue pernikahan pada Kamis (9/6) waktu AS.
Dalam persidangan yang digelar Senin (13/6) waktu setempat, Alexander mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya.
Usai persidangan, Alexander dikirim ke tahanan Ventura County Sheriff dengan denda jaminan sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,5 miliar (US$1=Rp14.713).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander tidak hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Ventura County, AS, pada Senin (13/6) waktu setempat. Dilansir dari ET, ia didakwa atas tuduhan menguntit, masuk tanpa izin, menolak meninggalkan properti pribadi, hingga vandalisme.
Selain itu, pengadilan mengabulkan permintaan Britney Spears untuk mengeluarkan surat perintah perlindungan atas Jason Alexander. Mantan suaminya itu mesti menjaga jarak dari Spears dan Sam Asghari selama tiga tahun hingga 13 Juni 2025.
Perintah perlindungan itu mewajibkan Alexander untuk menjaga jarak setidaknya 100 meter dari Spears dan Asghari, serta 100 meter dari kediaman sang penyanyi.
Selain itu, selama perintah perlindungan itu berlaku, Alexander mesti melepaskan senjata api apa pun dan tidak diperbolehkan memiliki senjata api.
Jason Alexander menerobos masuk venue pernikahan Britney Spears dan suaminya, Sam Asghari, pada Kamis (9/6).
Dalam dokumen pengadilan, surat yang diajukan atas nama Spears dan Ashari menyebutkan bahwa Alexander "berlari ke dalam rumah sambil membawa pisau", "berkali-kali menerobos masuk propertinya (Spears), dan "diberi tahu berkali-kali bahwa dia (Alexander) tidak diterima".
Atas tindakan Alexander hari itu, ia diperintahkan untuk menjaga jarak setidaknya 100 meter dari Britney Spears dan Sam Asghari, serta 100 meter dari kediaman sang penyanyi. Surat tersebut awalnya berlaku dari hari pernikahan hingga 17 Juni, namun kini diperpanjang hingga tiga tahun mendatang.