Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu penyintas kasus pelecehan seksual R. Kelly, Lisa Van Allen, mengungkapkan hukuman 30 tahun penjara terhadap sang penyanyi merupakan suatu kemajuan.
Ia mengatakan hukuman tersebut pantas diberikan kepada R. Kelly yang telah menjadi pelaku pelecehan seksual hingga perdagangan seks selama tiga dekade.
"Dia memangsa anak perempuan dan laki-laki selama lebih dari 30 tahun--sepertinya tepat untuk menyingkirkannya dalam jangka waktu yang sama," kata Van Vallen, seperti diberitakan Variety pada Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisa Van Allen merupakan salah satu korban yang bersaksi dalam persidangan kasus pornografi anak R. Kelly pada 2008. Ia pertama kali bertemu pelantun I Believe I Can Fly itu di lokasi syuting video musik ketika masih di bawah umur.
Van Allen kemudian menjalin hubungan yang rumit dengan R. Kelly, serta menjadi korban rekaman video seks. Ia kemudian hadir dalam persidangan dan menyatakan memiliki bukti, tetapi tidak ada yang mendengarkan.
R. Kelly pun pada saat itu dibebaskan dari kasus tersebut. Pengakuan Van Allen akhirnya diungkap dalam serial dokumenter Surviving R. Kelly, yang juga menjadi wadah bagi para penyintas lain untuk mengungkapkan kesaksian atas perilaku kriminal sang penyanyi.
"Tidak ada hal lain selain kegembiraan bahwa saya akan terus menjadi bagian dari solusi. Saya berterima kasih kepada semua orang yang mendengarkan kami," tutur Van Allen.
"Kami bukan korban. Kami adalah penyintas. Pekerjaan kami belum selesai, ini baru permulaan," lanjutnya.
Lanjut ke sebelah...
Produser eksekutif Surviving R. Kelly, Jesse Daniels, mengucapkan terima kasih atas keberanian para penyintas untuk buka suara. Ia menyebut para penyintas itu sebagai pahlawan dari kasus ini.
"Saya mengakui keberanian para wanita untuk berbagi cerita mereka, dan terutama selama persidangan ini," kata Daniels kepada Variety. "Mereka lebih dari sekadar penyintas-- mereka adalah pahlawan."
Pengadilan Distrik AS di New York pada Rabu (29/6) waktu setempat memutuskan R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan terhadapnya setelah menjalani persidangan selama enam minggu pada September 2021.
Kelly terbukti melakukan pelecehan seksual kepada para penggemar dan calon musisi. Ia juga melakukan pelanggaran lain, seperti sandera dengan mengurung korban di kamar tanpa makanan atau akses ke kamar mandi selama berhari-hari.
Sepanjang kariernya, R. Kelly beberapa kali ditangkap dan dituduh melakukan pelecehan seksual dengan remaja dan anak di bawah umur. Namun, ia kerap dibebaskan atas tuduhan tersebut, salah satunya saat Kelly didakwa atas 21 tuduhan membuat pornografi anak pada 2002.
Hingga akhirnya keadilan terhadap korban atas kasus R. Kelly menemui titik terang ketika dokumenter Surviving R. Kelly tayang pada Januari 2019. Serial itu menampilkan pengakuan dan klaim para penyintas terkait pelecehan seksual oleh R. Kelly yang mereka alami.
Kini, R. Kelly masih harus menghadapi tuntutan di Chicago untuk kasus pornografi anak dan menghalangi proses hukum. Ia juga mendapat tuntutan tambahan lain di pengadilan negara bagian Illinois dan Minnesota.