Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin mengungkapkan kesulitan dalam mengatasi masalah penonton film di bioskop yang melanggar aturan kategori usia menonton. Salah satu alasannya karena tidak ada regulasi yang mengatur masalah tersebut.
Djonny menjelaskan ketiadaan aturan itu menjadi celah sehingga pihak pengusaha bioskop hanya berwenang untuk melakukan imbauan dan sosialisasi.
"[Regulasi] bioskop tidak lengkap. Undang-undangnya sama, UU Nomor 33 tahun 2009, tapi tidak ada turunan ke bawah bagaimana mengatasi kalau penonton di bawah kategori usia memaksakan diri masuk," tutur Djonny dalam konferensi pers Budaya Sensor Mandiri di fx Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak ada. [Penonton] diberikan wewenang dari regulasi sehingga yang dikambinghitamkan bioskop. Bioskop [disebut] tidak pedulilah, segala macamlah," lanjutnya.
Djonny kemudian menegaskan sederet pendekatan yang dilakukan bioskop selama ini harus mendapat izin dari Lembaga Sensor Film (LSF). Ia pun menyebut jaringan bioskop berada dalam situasi "deadlock" karena tidak ada izin untuk menindak lebih jauh.
Di sisi lain, LSF juga hanya dapat mengeluarkan aturan berdasarkan UU Nomor 33 Pasal 61 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal tersebut menyebut lembaga sensor film memiliki wewenang untuk memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film.
Djonny itu menuturkan perlu aturan yang jelas untuk mengatasi masalah tersebut. Untuk saat ini, langkah yang bisa dilakukan pengusaha bioskop bersama LSF adalah menanangkan kampanye Budaya Sensor Mandiri.
"Itu perlu regulasi yang jelas, pasti lucu juga kalau petugas bioskop diberi regulasi untuk menangkap orang," tutur Djonny.
"Jadi ini yang perlu dijalankan adalah dengan promosi dulu. Gencarkan [kampanye] itu dulu sehingga dia [pelanggar] malu," lanjutnya.
Sebelumnya, LSF RI bersama GPBSI mengumumkan bakal melakukan kampanye Budaya Sensor Mandiri sebagai respons atas maraknya pelanggaran golongan usia menonton di bioskop.
Kampanye tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan sehingga belum ada informasi seputar konsep detail maupun jadwal peresmian.
Namun, LSF menjelaskan kampanye tersebut bakal memperbanyak imbauan terkait aturan kategori usia melalui berbagai media promosi, seperti poster, LED, hingga standing banner.
"Salah satu hal yang menjadi poin diskusi selama ini adalah tentang sensor mandiri. Kami ingin semua masyarakat dapat memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya," tutur Ketua LSF RI Rommy Fibri Hardiyanto di kesempatan sama.
"Ini sedang kami godok detail rancangannya. Kami baru bisa informasikan awal, bahwa nanti di bioskop kami akan uji coba dengan contoh seperti ada LED yang menayangkan dan mengimbau agar menonton sesuai klasifikasi usia," lanjutnya.
![]() Gif banner Allo Bank |