Bali, CNN Indonesia --
Jessica Iskandar menjelaskan permasalahan terkait dugaan penipuan mobil kepada Polda Bali. Hal itu lakukan ketika memenuhi panggilan Polda Bali didampingi sang suami, Vincent Verhaag pada Jumat (16/9).
Tak hanya itu, Jessica Iskandar juga hadir untuk menyerahkan sejumlah bukti kepemilikan mobil Toyota Alpard yang tersangkut dalam kasus penipuan tersebut.
"Bahwa mobil Toyota Alphard adalah milik saya. Semoga, masalah ini cepat terselesaikan dan terlapor secepatnya bisa dipanggil (sesuai) ketentuan hukum di Indonesia," kata Jessica Iskandar di Kantor Dirkrimum Polda Bali, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan awal perkenalan dengan Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Hal itu disampaikan menyikapi laporan balik Steven kepada dirinya.
"Kami berteman, kenalnya dari pertengahan 2020, jadi sekitar dua tahunan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu menyampaikan kehadiran kliennya untuk memastikan mobil Alphard tersebut tidak pernah digadaikan atau dijual.
"(Tidak pernah) Menjual kepada orang lain. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang sesuai dan kami menghargai proses lidik yang merupakan kewenangan Polda Bali. Dan kami hadir di sini juga komperaif," ungkap Roland E Potu.
Ia juga menyebutkan barang-barang bukti sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polda Bali dan sesuai laporan yang juga diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Nanti, masalah kerugian dan semuanya itu fakta, sudah kami sampaikan kepada penyidik yang bersangkutan. Jadi, kami menghargai proses lidik yang sudah berjalan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
"Kami tidak akan berasumsi terlalu banyak tetapi meyakinkan LP kami sudah diterima. Kami sudah diklarifikasi sebagai seorang korban dan pelapor, maka kami akan terus mengawal kasus tersebut. Ini juga demi kepastian hukum yang ada di Indonesia," jelasnya.
Ia juga menyatakan pihak Jessica Iskandar diberikan 20 pertanyaan oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan mobil.
"Kami, selalu menyakini, dan kami sudah (melakukan) upaya hukum dan itu pertanggungjawaban materi hukum. Dan kami menghadirkan semua alat bukti yang ada dan kami hadirkan kepada penyidik," lanjutnya.
Lanjut ke sebelah...
Sementara, Roland E Potu selaku kuasa hukum menilai mobil Jessica Iskandar yang bisa direntalkan Stefanus Christopher merupakan modus operandi terlapor.
"Mungkin, itu bisa ditanyakan perkembangan LP-nya sampai di mana dan itu bukan kewenangan kami. Karena kami, meyakini ketika sudah melapor perkembangan masalah kasus perkara tersebut itu kewenangan penyidik. Kami menghargai hak tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Stefanus Christopher dan dalam kasus ini sebelumnya sudah dua kali dipanggil namun belum hadir untuk jalani pemeriksaan.
"Secepatnya yang akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti ada prosedurnya apabila yang bersangkutan dipanggil tidak memenuhi, ada prosedur dan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mendatangi Divpropam, Mabes Polri Jakarta untuk mencari keadilan dari pihak oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi yang bernisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.
"Hari ini, tanggal 12 hari Senin kami mengadukan ke Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali," kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil kliennya disita namun tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jessica merasa ada yang janggal dan tak adil.
"Mengapa kami mengadukan, karena pada 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami, yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami," kata Ronald.
[Gambas:Video CNN]
"Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita," beber Roland.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," tuturnya.
"Hanya kami memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," Ronald menegaskan.