Sementara, Roland E Potu selaku kuasa hukum menilai mobil Jessica Iskandar yang bisa direntalkan Stefanus Christopher merupakan modus operandi terlapor.
"Mungkin, itu bisa ditanyakan perkembangan LP-nya sampai di mana dan itu bukan kewenangan kami. Karena kami, meyakini ketika sudah melapor perkembangan masalah kasus perkara tersebut itu kewenangan penyidik. Kami menghargai hak tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Stefanus Christopher dan dalam kasus ini sebelumnya sudah dua kali dipanggil namun belum hadir untuk jalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya yang akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti ada prosedurnya apabila yang bersangkutan dipanggil tidak memenuhi, ada prosedur dan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mendatangi Divpropam, Mabes Polri Jakarta untuk mencari keadilan dari pihak oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi yang bernisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.
"Hari ini, tanggal 12 hari Senin kami mengadukan ke Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali," kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil kliennya disita namun tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jessica merasa ada yang janggal dan tak adil.
"Mengapa kami mengadukan, karena pada 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami, yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami," kata Ronald.
"Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita," beber Roland.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," tuturnya.
"Hanya kami memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," Ronald menegaskan.