Medina Zein Kaget Dituntut Penjara, Mulai Siapkan Pledoi
Medina Zein kaget usai mendengar namanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dua perkara dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9) atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha
"Kaget karena belum pernah," cetus Medina Zein singkat usai mendengarkan putusan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9), dilansir via detikcom.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak penasihat hukum Medina tetap menghormati tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, mereka juga akan menyiapkan nota keberatan tertulis yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (23/9) mendatang.
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu salah satu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku kuasa hukum dan suami Medina Zein.
Sementara itu, ibunda Medina Zein Tien Wartini mengharapkan keringanan hukuman penjara untuk sang anak usai mendengarkan tuntutan JPU.
Tien Wartini berharap tuntutan tersebut dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan mengingat anaknya kini tengah sakit.
"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ungkap Tien Wartini di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Selain kondisi kesehatan mental sang anak, Tien Wartini juga mengkhawatirkan kondisi anak-anak dari Medina Zein yang masih membutuhkan sosok ibunya.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak Hakim, bapak Jaksa, minta dikurangi lagi. Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," terang Tien.
Lanjut ke sebelah...