Jakarta, CNN Indonesia --
Nama mendiang Korinus Mandosir Sarumi baru diketahui sebagai pencipta asli lagu Apuse baru-baru ini usai meninggal pada Rabu (14/9) lalu. Kiprahnya selama ini tak banyak dikenal publik.
Pasalnya, nama pencipta lagu asal Papua itu tidak terdaftar secara sah sebagai pencipta lagu Apuse dalam catatan Lembaga Manajemen Kolektif mana pun di Indonesia.
Selama ini pencipta lagu Apuse tercatat sebagai N/N alias nomen nescio yang bermakna "tidak diketahui". Kondisi itu berarti tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, penggunaan nada lagu Apuse yang ikonis marak digunakan untuk banyak kepentingan publik. Salah satu yang paling terkenal adalah penggunaan nada untuk lagu Garuda di Dadaku yang dipopulerkan oleh band Netral (kini NTRL).
Nada lagu itu juga dikenal sebagai lagu soundtrack untuk film berjudul sama. Selain itu, nada lagu Apuse juga menginspirasi sejumlah suporter tim, khususnya sepak bola, untuk membuat yel-yel terhadap klub dukungannya masing-masing.
Hal-hal itu yang mendasari NTRL untuk menggunakan nada lagu Apuse sebagai aransemen dasar lagu Garuda di Dadaku.
Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, pihak NTRL mengakui bahwa lagu Garuda di Dadaku merupakan hasil gubahan Direktur Persija Jakarta Ferry Paulus.
"Sejarahnya, lagu ini diciptakan untuk keperluan OST Garuda di Dadaku yang bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk Persija," ungkap perwakilan manajemen NTRL.
"Pencipta Apuse sendiri N/N, berdasarkan data di WAMI dan lembaga-lembaga hukum hak cipta lainnya. Jadi itu digubah oleh Mas Ferry Persija, dan kami mengikuti versi beliau. Jadi itu didasarkan dari yel-yel Persija," lanjutnya.
Pernyataan NTRL telah dikonfirmasi oleh pihak WAMI selaku salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menjembatani royalti dari hak cipta lagu di Indonesia.
"Tidak terdata, di WAMI sudah dicari. Berarti sang komposer tidak mendaftarkan diri atau lagunya, baik di publishing ataupun di LMK," terang perwakilan WAMI ketika dihubungi secara terpisah oleh CNNIndonesia.com beberapa saat lalu.
Menanggapi hal itu, Henry Soelistyo Budi selaku Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH dan Pakar Hak Cipta menyatakan bahwa pihak keluarga Korinus Mandosir berhak melanjutkan upaya pendaftaran nama mendiang sebagai pencipta sah untuk lagu terkait.
[Gambas:Video CNN]
Langkah awal yang bisa diupayakan oleh pihak keluarga Korinus adalah dengan mendaftarkan lagu tersebut ke dalam catatan milik LMK. Sehingga, royalti atas penggunaan dasar lagu Apuse tersebut juga berhak diklaim oleh ahli warisnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Pasal 15 Ayat 3 soal Hak Cipta. Peraturan itu memberikan ruang bagi pencipta lagu untuk mengklaim royalti atas karya yang sudah dipergunakan untuk tujuan komersial.
Untuk itu, menurut Henry, pihak keluarga pencipta lagu Apuse berhak untuk memperoleh hak atas nada yang telah digunakan NTRL dalam lagu Garuda di Dadaku.
Lanjut ke sebelah...
"Nanti bisa dipelajari PP 56 itu yang secara singkat mereka harus mendaftarkan ciptaannya lebih dahulu, mencatatkan, sehingga bisa masuk ke dalam catatan milik LMK," terang Dr. Henry ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).
"Lalu dengan begitu, dia telah dianggap memberi kuasa secara hukum kepada LMK untuk memperoleh royalti atas penggunaan lagu dia. Termasuk dalam hal ini, lagu yang dipakai oleh NTRL," imbuhnya.
Untuk mempertegas status ahli waris sekaligus menghindari klaim tak berdasar dari pihak lain, Henry juga menjelaskan kiat-kiat yang digunakan untuk mengakui keabsahan nama Korinus Mandosir sebagai pencipta lagu Apuse.
Salah satu kiat yang paling mendasar adalah testimoni dari pihak eksternal mengenai proses di balik penciptaan lagu terkait.
"Basis legalnya itu ada. Ada ahli warisnya. Karena, didukung dengan fakta bahwa masyarakat nanti tinggal diminta testimoni saja. Seperti saya pun, saya siap menjadi pemberi testimoni. Saya tahu kalau lagu Apuse itu lagu Papua yang sudah lama," jelas Henry.
"Teman-teman bisa memberikan testimoni untuk memastikan bahwa lagu ini adalah lagu Papua. Dan, baru belakangan, sesuai dengan tingkat pemahaman dan kesadaran hukum keluarga, ternyata baru menyadari tentang adanya hak di lagu itu," imbuhnya.
Henry juga menjelaskan alasan selama ini hak atas pencipta lagu di daerah non-Jakarta kerap terpinggirkan. Bagi Henry, fenomena seperti ini merupakan produk dari kesadaran atas komersialisasi hak cipta yang belum merata di Indonesia.
"Saya sebagai orang hukum memahami jika masyarakat sudah mengerti nilai ekonominya, maka mereka akan berupaya untuk menjaga dan memanfaatkannya. Kalau tidak melihat ada nilai ekonominya, ya itu akan diabaikan," jelasnya.
"Nah, kesadaran seperti ini mulai terbentuk karena di kota-kota besar seperti Jakarta, industri hiburan itu sangat rakus dalam menggunakan lagu-lagu itu," lanjutnya.
Atas dasar itu, Henry mengaku tak heran jika di kemudian hari terdapat persoalan serupa. Menurutnya, kesadaran seperti ini bisa berkembang jika ada persebaran informasi atas potensi ekonomi yang muncul pada sebuah lagu.
"Dulu 'kan orang abai karena tidak melihat potensi ekonomi pada lagu ciptaan. Tapi dalam perkembanganya pada saat ini, lagu itu punya nilai ekonomi, bahkan dari satu lagu satu saja," ungkap Henry.
"[Kesadaran] punya nilai ekonomi itu baru belakangan ini terbentuk ketika masyarakat sudah membentuk pasar. Nah, perkembangan seperti ini akhirnya terbaca oleh mereka yang di daerah [luar Jakarta]," lanjutnya.
"Jadi tidak heran kalau setelah Apuse nanti akan ada lagi. Itu sejalan dengan perkembangan pemahaman masyarakat dan kesadaran hukum. Mereka paham ada nilai ekonomi, mereka menyadari ada hak hukumnya, pasti akan diurus karena ada nilainya," tambah Henry.
Sebagai informasi, pihak keluarga mendiang Korinus Mandosir Sarumi selaku ahli waris sah untuk lagu Apuse telah menyatakan akan terus melanjutkan upaya untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas penciptaan lagu Apuse.
Yohanis Mandosir, anak kedua mendiang Korinus, menegaskan bahwa upaya itu akan terus berlanjut usai masa berkabung dan pemakaman telah digelar.
"Jadi yang untuk hak cipta itu, intinya kami nanti tetap ikuti untuk kejar ke perwakilan Kementerian [di Jayapura]," terang Yohanis Mandosir ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
[Gambas:Photo CNN]