Baim Wong Bikin Video Prank KDRT Cuma Mau Lihat Reaksi Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 18:20 WIB
Baim Wong mengatakan polisi yang ia prank dalam video KDRT menyebut 'kasus' itu "lebih baik didamaikan, takut jadi viral". (Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Baim Wong mengungkapkan alasan membuat video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan polisi. Ia mengaku hanya ingin mengetahui respons polisi jika istrinya, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan KDRT.

"Kenapa saya lakukan? Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa ketika memang kalau Paula itu yang melaporkan," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10), usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan laporan palsu dan pelanggaran UU ITE.

"Sesimpel itu, dan ternyata jawaban polisinya itu sangat bagus. Dia itu tidak menjadikan itu adalah bahan viral ketika Paula melapor. Malah dia bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," lanjutnya.

Ia kemudian mengatakan respons positif dari polisi tersebut menjadi alasan dirinya mengunggah prank tersebut. Baim mengaku ingin menunjukkan bahwa polisi bersikap baik saat menanggapi laporan Paula.

"Memang seperti kelihatannya, mau mengedukasi. Kalau mau dibilang prank, terserah," ujar Baim.

"Sekali lagi saya minta maaf ya buat institusi kepolisian. Saya minta maaf banget, tidak ada rasa untuk saya ke arah sana [menjelekkan institusi]," kata Baim.

Menurut kuasa hukum Baim Wong, Pieter Ell, kliennya mendapatkan 25 pertanyaan dalam agenda pemeriksaan kali ini yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sementara istri Baim, Paula Verhoeven, mendapatkan 19 pertanyaan.

Pieter juga irit dalam menjawab media soal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan untuk menunggu pernyataan langsung dari penyidik.

Baim Wong sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10). Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.

Pasal itu menyatakan, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU ITE.

Pasangan itu dilaporkan setelah mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT yang membuat mereka dikritik publik. Dalam video itu, Baim meminta Paula membuat laporan ke pihak kepolisian sebagai korban KDRT.

(frl/end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK