Drama Kasus KDRT Rizky Billar, Ditahan hingga Dijenguk Lesti Kejora
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan sejak Rabu (12/10) hingga Kamis (13/10).
"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Kamis (13/10).
Proses pemeriksaan itu juga dipenuhi drama. Awalnya, Rizky Billar dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10). Namun, ia memilih datang sendiri untuk memberikan keterangan pada Rabu (12/10).
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan memberikan 48 pertanyaan, polisi pada Rabu (12/10) malam resmi menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus KDRT, berdasarkan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar tak hanya sekali melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Video Rizky melempar bola biliar kepada Lesti disebut hanya menjadi satu dari bukti pendukung. Zulpan menegaskan polisi telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
Dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah itu, Rizky Billar langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.
Namun, belum lagi polisi membuat keputusan mengenai hal itu, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum sudah menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Rizky Billar.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian, apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," kata Hotma.
Namun, satu hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (13/10) siang, Hotma meluruskan omongannya, yakni mereka mengajukan permohonan Rizky Billar tak ditahan, bukan penangguhan penahanan.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Lebih lanjut, Hotma menyampaikan bahwa ia juga akan berupaya menempuh jalur damai lewat proses mediasi dengan Lesti Kejora.
Selang beberapa jam setelah itu, polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang mulai Kamis (13/10) di Rutan Polres Jaksel. Penahanan dilakukan untuk memberi efek jera kepada Rizky Billar.
"Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Lanjut ke sebelah...