Rizky Billar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora. Ia juga ditahan pada Kamis (13/10) setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi memutuskan menahan Rizky Billar selama 20 hari mendatang sejak Kamis (13/10) di Rutan Polres Jaksel untuk memberikan efek jera, terlebih lagi bukti menunjukkan Rizky tidak hanya satu kali melakukan KDRT.
"Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua bermula dari laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Peristiwa KDRT itu dilaporkan terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Laporan terhadap Rizky Billar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dalam laporan itu, Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti. Beberapa kekerasan yang dilakukan Rizky yaitu mencekik dan membanting Lesti Kejora ke kasur.
Tak berhenti di situ, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai.Usai peristiwa itu, Lesti Kejora sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Menteng Jakarta selama dua hari.
Ia dilaporkan mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam yang sebagian besar di daerah tertutup pakaian hingga pergeseran tulang leher.