7 Fakta Kasus UU ITE Nikita Mirzani hingga Akhirnya Ditahan
CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 07:06 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (Foto: Noel/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzaniresmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10). Selebritas itu ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan ini juga dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Bahkan, Nikita sempat berteriak histeris karena menolak ditahan.
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya. Ia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Laporan dari Dito Mahendra
Kasusnya ini berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporannya itu dilaporkan setelah Nikita mengunggah sebuah tulisan di Instagram Story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
"Dituduh pencemaran nama baik karena ada tulisan jadi Niki bilang bahwa itu yang melakukan pemukulan, penyekapan, itu kan beritanya ada," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada CNNIndonesia.com.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa Nikita dilaporkan atas unggahan yang terjadi pada 16 Mei lalu.
Kemudian, Fahmi membenarkan bahwa Nikita menerima 12 surat pemanggilan sebagai saksi dari polisi. Sedangkan, pihak kepolisian mengklaim polisi baru mengirim dua kali surat panggilan ke Nikita.
Maka dari itu, personel Polresta Serang Kota (Serkot) sempat menyambangi rumah Nikita sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Juni lalu. Namun, Nikita gagal jemput paksa Nikita atas pertimbangan situasi.
Akhirnya Nikita Mirzani pun mendatangi Mapolresta Serang usai unggahannya gaduh di media sosial.
Ia datang kepolisian karena sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu apa sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani saat memberikan keterangannya di hadapan awak media, di Mapolresta Serkot, 15 Juni lalu.
Kemudian, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka beredar pada 17 Juni dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ia juga sempat mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Juni.
Kehadiran Nikita di Mabes Polri, kata Fachmi, untuk mencari keadilan.
Tidak hanya itu, Nikita juga melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai tak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor.
Akhirnya Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka pada pada 11 Juli lalu. Kejagung menyebut Kejari serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
5. Dijemput Paksa di Mal
Pada Kamis siang, 21 Juli 2022, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, Nikita tampak mengenakan atasan warna putih dan diajak masuk ke mobil warna hitam oleh polisi berpakaian bebas.
Nikita ditangkap saat sedang bersama sang anak. Polwan membawa Nikita bersama anaknya masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Rombongan penyidik dan Nikita tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, Nikita batal ditahan keesokan harinya. Pihak kepolisian mengatakan alasannya karena pertimbangan kemanusiaan.
Nikita Mirzani sempat beberapa kali melakukan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota. Ia sempat dicegat keluar negeri Ditjen Imigrasi agar menjalani wajib lapor.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10).
Kejaksaan menahan Nikita setelah berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebritas tersebut lengkap.
Nikita Mirzaniresmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10). Selebritas itu ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan ini juga dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Bahkan, Nikita sempat berteriak histeris karena menolak ditahan.
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya. Ia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Laporan dari Dito Mahendra
Kasusnya ini berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporannya itu dilaporkan setelah Nikita mengunggah sebuah tulisan di Instagram Story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
"Dituduh pencemaran nama baik karena ada tulisan jadi Niki bilang bahwa itu yang melakukan pemukulan, penyekapan, itu kan beritanya ada," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada CNNIndonesia.com.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa Nikita dilaporkan atas unggahan yang terjadi pada 16 Mei lalu.
Kemudian, Fahmi membenarkan bahwa Nikita menerima 12 surat pemanggilan sebagai saksi dari polisi. Sedangkan, pihak kepolisian mengklaim polisi baru mengirim dua kali surat panggilan ke Nikita.
Maka dari itu, personel Polresta Serang Kota (Serkot) sempat menyambangi rumah Nikita sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Juni lalu. Namun, Nikita gagal jemput paksa Nikita atas pertimbangan situasi.
Akhirnya Nikita Mirzani pun mendatangi Mapolresta Serang usai unggahannya gaduh di media sosial.
Ia datang kepolisian karena sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu apa sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani saat memberikan keterangannya di hadapan awak media, di Mapolresta Serkot, 15 Juni lalu.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (Foto: Palevi S/detikFoto)
3. Surat Penetapan Tersangka Beredar
Kemudian, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka beredar pada 17 Juni dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Ia juga sempat mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Juni.
Kehadiran Nikita di Mabes Polri, kata Fachmi, untuk mencari keadilan.
Tidak hanya itu, Nikita juga melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri karena dinilai tak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor.
Akhirnya Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka pada pada 11 Juli lalu. Kejagung menyebut Kejari serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
5. Dijemput Paksa di Mal
Pada Kamis siang, 21 Juli 2022, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta. Saat ditangkap, Nikita tampak mengenakan atasan warna putih dan diajak masuk ke mobil warna hitam oleh polisi berpakaian bebas.
Nikita ditangkap saat sedang bersama sang anak. Polwan membawa Nikita bersama anaknya masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Rombongan penyidik dan Nikita tiba di Polresta Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, Nikita batal ditahan keesokan harinya. Pihak kepolisian mengatakan alasannya karena pertimbangan kemanusiaan.
Nikita Mirzani sempat beberapa kali melakukan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota. Ia sempat dicegat keluar negeri Ditjen Imigrasi agar menjalani wajib lapor.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10).
Kejaksaan menahan Nikita setelah berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebritas tersebut lengkap.