Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10). Selebritas itu ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan ini juga dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Bahkan, Nikita sempat berteriak histeris karena menolak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau, enggak mau," teriak Nikita di Kejari Serang, Selasa (25/10).
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya. Ia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.
"Dibayar berapa kalian? Kalian jahat," tudingnya.
Kasusnya ini berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporannya itu dilaporkan setelah Nikita mengunggah sebuah tulisan di Instagram Story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
"Dituduh pencemaran nama baik karena ada tulisan jadi Niki bilang bahwa itu yang melakukan pemukulan, penyekapan, itu kan beritanya ada," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada CNNIndonesia.com.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa Nikita dilaporkan atas unggahan yang terjadi pada 16 Mei lalu.
Kemudian, Fahmi membenarkan bahwa Nikita menerima 12 surat pemanggilan sebagai saksi dari polisi. Sedangkan, pihak kepolisian mengklaim polisi baru mengirim dua kali surat panggilan ke Nikita.
Maka dari itu, personel Polresta Serang Kota (Serkot) sempat menyambangi rumah Nikita sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Juni lalu. Namun, Nikita gagal jemput paksa Nikita atas pertimbangan situasi.
Akhirnya Nikita Mirzani pun mendatangi Mapolresta Serang usai unggahannya gaduh di media sosial.
Ia datang kepolisian karena sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu apa sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani saat memberikan keterangannya di hadapan awak media, di Mapolresta Serkot, 15 Juni lalu.
Lanjut ke sebelah...