Sidang Perdana Kasus UU ITE Nikita Mirzani Digelar November Mendatang

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 21:00 WIB
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik itu digelar November mendatang.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik itu digelar November mendatang. (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan kemungkinan jadwal sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.

Fahmi mengungkapkan sidang tersebut kemungkinan akan digelar pada November mendatang.

"Mungkin November, sidang pertama November," ungkap Fahmi Bachmid di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten, pada Senin (31/10), dikutip dari detikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikutin aja prosesnya, dibikin santai saja," lanjutnya.

Meski demikian, belum ada tanggal kepastian kapan sidang perdana itu digelar.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang atas kasusnya. Ia juga berencana untuk mengungkap kasus itu secara keseluruhan.

"Yang jelas Niki sudah siap karena, bagi Niki, ini harus diungkap yang sebenarnya seperti apa," ujar Fahmi.

"Kami fight di persidangan, kami akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," tegasnya melanjutkan.

Fahmi juga meminta agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," kata Fahmi.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.

Kabar terbaru, Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani. Pada Rabu (26/10) lalu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

[Gambas:Video CNN]



Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritasitu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Alasan penolakan adalah JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Ajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani kepada Kejagung di Rutan Klas IIB Serang itu tercantum dalam surat yang disampaikan Fahmi Bachmid ke Kejari Serang, Kamis (27/10) siang.

"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ujar Fahmi di Rutan Klas IIB Serang, Kamis.

Gif banner Allo Bank

(pra/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER