Nikita Mirzani Tak Kecewa Eksepsi Ditolak JPU

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 17:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik, tapi artis itu tidak merasa kecewa.
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik, tapi artis itu tidak merasa kecewa. (Foto: CNN Indonesia/Yandhi Deslatama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi alias nota keberatan dari Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Terkait keputusan JPU tersebut, artis yang akrab disapa Niki ini mengaku tidak kecewa.

"Enggaklah (kecewa). 'Kan itu wewenang kejaksaan," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11), seperti dikutip dari detikHot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani turut memberikan komentar atas ditolaknya permintaan eksepsi kliennya. Ia tidak heran apabila JPU menolak eksepsi yang diajukan artis berusia 36 tahun itu.

"Jadi gini, eksepsi belum ditolak karena belum diputuskan. Kalau jaksa keberatan, pasti keberatan," ungkap Fachmi.

"Jaksa pasti menolak dan kami keberatan dari dakwaan jaksa," tambahnya.

Fachmi menambahkan bahwa putusan sela akan diberikan dalam waktu satu minggu ke depan. Hal tersebut membuat pihak Nikita Mirzani tetap mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permintaan eksepsinya.

"Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan, baik eksepsi maupun permohonan Niki," harap Fahmi Bachmid.

"Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," sambungnya.

Nikita Mirzani meminta dalam eksepsinya agar JPU membatalkan dakwaannya dan minta membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang karena merasa tidak bersalah.

Adapun tiga poin dakwaan dari JPU yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

[Gambas:Video CNN]



Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Gif banner Allo Bank
(pra/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER