Respons Nikita Mirzani Soal Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Ditolak

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 16:15 WIB
Nikita Mirzani tak kecewa eksepsi dan penangguhan penahanan ditolak, malah ingin persidangan dilanjutkan agar bertemu Dito Mahendra.
https://www.cnnindonesia.com/tag/nikita-mirzani (Foto: Noel/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Serang Kota, Banten, menolak eksepsi dan penangguhan penahanan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Menanggapi putusan tersebut, Nikita merasa tidak kecewa.

"Ya, harus ditolak. Kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalian enggak bisa ketemu sama Mahendra Dito dong. Enggak seru dong," kata Nikita Mirzani usai sidang di PN Serang Kota, Senin (5/12), seperti dikutip dari detikHot.

Artis berusia 36 tahun itu malah ingin persidangannya dilanjutkan karena ingin bertemu dengan Dito Mahendra selaku pihak yang menggugatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru aku memang maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatapan langsung," ungkap Nikita.

"Biasanya 'kan di awang-awang kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan muka langsung," sambungnya.

Majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani Putusan. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, seperti pantauan detikHot, Nikita Mirzani tampak tidak memberikan respons.

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata Hakim Ketua.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.

Selain itu, penangguhan penahanan yang juga dilayangkan oleh Nikita Mirzani pun ditolak. Putusan ini membuat artis tersebut tidak diizinkan untuk pulang dan tetap berada di tahanan selama proses persidangan berlangsung.

"Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini," ujar Hakim Ketua.

"Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu, jelas ya," imbuhnya.

Nikita Mirzani juga tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. Bahkan Hakim Ketua sempat menghibur Nikita agar tidak patah semangat.

"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo. Pekan selanjutnya saat nya untuk anda membuktikan," kata Hakim Ketua kepada Nikita Mirzani.

[Gambas:Video CNN]



Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada 12 Desember mendatang.

Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

(pra/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER