"Tapi si Ferry suruh mbak itu menjauh, makanya mbak itu menjauh. Karena mbak itu menjauh, aku cuma bilang 'mbak tolong panggil polisi!'," kata Venna.
Venna menyebut kala itu ia langsung terpikir untuk mengambil ponselnya agar bisa memfoto kondisi dirinya sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia langsung bergegas kembali ke kamar mengambil ponselnya, tapi ia kalah cepat dari Ferry. Venna mengatakan Ferry langsung meraih tubuhnya dan mendorongnya hingga terpojok ke tembok.
"Di situ aku udah merasa, 'ini mati aku' karena dia sudah lebih beringas. Aku enggak tahu kenapa aku bisa punya pikiran, aku tatap mata Ferry. Aku bilang, 'Bi, jangan bunuh aku. Ingat kamu punya ibu perempuan. Kamu punya adik perempuan'," kata Venna.
"Di saat aku omong itu, dia matanya berubah seperti tersadar. Makanya aku ambil handphone lagi, aku pencet siapapun yang terangkat. Kebetulan aku pencet video call ketua DPD [Perindo Jawa Timur], di situ dia lihat aku sudah berdarah-darah," kata Venna.
"Aku cuma bilang, 'Mas tolong aku mas'. Dia pikir aku kecelakaan, 'mbak kecelakaan?' 'Enggak, hidungku kayaknya patah, tolong aku. Aku dipatahin suamiku.' Aku pikir itu patah karena sakitnya luar biasa. 'Tolong saya panggil polisi.'," papar Venna.
![]() |
"Mbak-mbak yang tadi janitor, sudah datang sama sekuriti. Hal pertama yang ditanya sekuriti, 'Ada apa pak Ferry?'. Sebetulnya di situ aku enggak mau melapor, tapi aku mau lihat apakah dia mengakui perbuatannya," kata Venna.
"Jadi aku lihat bagaimana dia mempersiapkan diri, dia atur badannya, body language dia, dia atur mukanya innocent. [Ferry bilang] 'Ini bukan saya, saya enggak tahu apa-apa.'," terangnya.
"Kemudian datang lagi Kanit Polres Kediri, dia [Ferry] masih bilang dengan gaya yang sama, 'oh bukan saya, saya enggak tahu apa-apa.'" katanya.
"Polisinya tanya, 'Bu, ini suami istri. Mau damai atau bagaimana?' [Saya bilang] 'Enggak, saya mau bikin laporan.' Karena di detik itu juga, saya tahu dia bukan suami yang baik. Dia bukan imam yang baik, dia bukan pemimpin yang saya cari selama sembilan tahun saya sendiri." kata Venna Melinda.
Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.
Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.