Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, menyebut tersangka KDRT ke kliennya, Ferry Irawan, menulis sebuah surat dan menitipkannya ke penyidik untuk diberikan ke Venna.
"Terbaru, katanya Ferry kirim surat ke penyidik dengan mengatakan 'saya masih cinta' [dititipkan] ke penyidik untuk dipertemukan [dengan Venna]," kata Hotman Paris usai mendampingi Venna Melinda di Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi bertindak fair, tadi suratnya ditunjukkan dan Venna mengatakan dengan tegas, 'No! Saya enggak mau bertemu lagi!'" lanjutnya.
"Jadi isu-isu di luar seperti perdamaian akan dibuat itu tidak benar," kata Hotman.
"Saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Venna menimpali Hotman.
"Artinya, tidak akan berdamai secara hukum," timpal balik Hotman.
Hotman Paris dan Venna Melinda kembali datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis (26/1) untuk memberikan sejumlah bukti tambahan dalam penyidikan dugaan kasus KDRT dari Ferry Irawan ke Venna Melinda.
Sejumlah bukti tersebut termasuk hasil pemeriksaan medis oleh sejumlah dokter soal fraktur atau retak di bagian tulang rusuk Venna yang disebut akibat ulah Ferry, serta hasil pemeriksaan psikologis.
Venna menjelaskan bahwa fraktur yang ada di tulang rusuknya terjadi sebagai "akumulasi" dari perbuatan Ferry melakukan piting terhadap dirinya selama ini.
"Kalau lihat di gambar ini kan ada goresan, jadi ini adalah [akibat] tekanan. Ferry itu kan pesilat, kalau dia piting badan orang, kalau saya lagi dipiting, badan saya bisa lemas," papar Venna menunjukkan gambar hasil pemeriksaan terhadap tulang rusuknya.
"Saya sampai harus bilang, hati-hati itu patah. Sering banget. Kalau saya habis dipiting itu saya tiga hari enggak bisa ngapa-apain, tidur saja sakit, tapi dia bilang 'itu nanti diobati'," lanjutnya.
Venna kemudian mengaku kala itu dirinya sulit membuktikan pitingan tersebut kepada orang lain karena tidak meninggalkan bekas lantaran luka tersebut berada di dalam tubuhnya.
Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1).
Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut.
Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
(frd/end)