
Yoo Ah-in Dilarang ke Luar Negeri Imbas Dugaan Penyalahgunaan Propofol

Polisi telah melarang Yoo Ah-in keluar negeri mulai Rabu (8/2). Larangan keluar negeri itu diterbitkan menyusul pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan obat bius propofol pada awal pekan ini (6/2).
Seperti diberitakan Korea Herald pada Kamis (9/2), semua bermula ketika unit investigasi narkoba Kepolisian Metropolitan Seoul meminta keterangan Yoo Ah-in pada Senin (6/2) karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Polisi menanyakan terkait kemungkinan berulang kali ke rumah sakit untuk meminta diresepkan propofol.
Propofol merupakan salah satu obat bius yang sangat adiktif. Klinik bedah plastik biasanya memberikan propofol kepada pasien yang hendak menjalani operasi. Sehingga, propofol dinyatakan ilegal di luar pembedahan.
Pemeriksaan dilakukan karena Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mendeteksi resep propofol sering diberikan pada Yoo Ah-in. Mereka kemudian melapor kepada polisi.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengambil sampel rambut Yoo Ah-in untuk diserahkan ke Layanan Forensik Nasional untuk dites narkoba.
Sementara itu, United Artists Agency (UAA) baru buka suara pada Rabu (8/2) dan mengonfirmasi Yoo Ah-in telah diperiksa polisi terkait dugaan penyalahgunaan propofol.
Tak banyak yang disampaikan agensi. Mereka hanya menyatakan bakal proaktif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Yoo Ah-in baru-baru ini diinterogasi oleh polisi terkait penggunaan propofol. (Yoo) secara aktif bekerja sama dengan semua investigasi," kata agensi tersebut dalam surat resmi.
Mereka sama sekali tidak menyinggung soal larangan ke luar negeri atau hal-hal yang lain.
Hal tersebut membuat Yoo Ah-in memperpanjang daftar sosok di Korea Selatan yang bermasalah hukum akibat penggunaan ilegal propofol, seperti pentolan Samsung Lee Jae-yong dan Ha Jung-woo.
Penggunaan propofol ilegal di Korea Selatan dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar (1won=Rp11,97).