Zbigniew juga mencantumkan bahwa warisannya juga termasuk dengan uang yang ia miliki di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
"Jadi jelas yah kakak tua dan tantemu (adik dari ibu kakak tua) yang menguasai dan jadi bos di hotel warisan kami," tulis Tamara.
"Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak harus DIJUAL dan dibagikan kepada para ahli waris. Bukan dikuasai selama 21 tahun oleh kalian, dijadikan jaminan hutang oleh kalian dan sebagainya. Bertobatlah!" lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Tamara Bleszynski untuk mengutip unggahan tersebut.
Sidang perdana Tamara Bleszynski yang digugat oleh Ryszard Bleszynki soal kasus dugaan wanprestasi sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Pihak Tamara dan Ryszard Bleszynski tidak hadir dalam sidang perdana kasus ini. Ryszard disebut masih berada di California, AS, dan sedang menjalani pengobatan patah kaki.
Agenda sidang kala itu adalah verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum dari masing-masing pihak. Setelah mempelajari gugatan yang masuk, hakim ketua sidang tersebut merasa optimistis Tamara dan Ryszard bisa berdamai.
Untuk agenda sidang selanjutnya, kedua belah pihak akan menjalani mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim.
Kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk mediasi. Namun, kata hakim ketua, masing-masing pihak bisa mengajukan perpanjangan waktu jika dirasa waktu yang telah diberikan kurang.