Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Gunawan Paggaru menyatakan naskah akademik sebagai referensi perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menjadi prioritas pihaknya tahun ini.
Gunawan menjelaskan naskah akademik itu nantinya diserahkan kepada DPR sebagai masukan dari BPI untuk proses perubahan UU Perfilman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini target kami adalah naskah akademik yang menjadi referensi untuk mengubah undang-undang," tutur Gunawan di Gedung Perfilman Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
"Kami serahkan ke DPR, silakan nanti. BPI memang tugasnya memberikan masukan kepada negara untuk mengambil kebijakan," lanjutnya.
Gunawan kemudian menjelaskan BPI melakukan sederet upaya untuk menyiapkan naskah akademik, seperti menggelar Konferensi Film Nasional untuk membahas berbagai masalah yang ditemukan di dalam industri.
Konferensi itu juga menjadi ajang menghimpun data dan analisis dalam berbagai bidang di sektor film. Hasil konferensi tersebut berupa buku Wajah Perfilman Indonesia yang akan berkembang menjadi naskah akademik.
Gunawan menegaskan naskah tersebut penting agar berbagai usulan dan rekomendasi dari kalangan film Indonesia bukan hanya jadi sekadar klaim.
"Yang sekarang ini memang kami merasa bahwa harus diganti, tetapi tidak hanya sekadar oral saja. Harus ada bukti-bukti, data dan analisis," ucap Gunawan.
"Kami buat konferensi, seluruh stakeholder menyampaikan temuannya. Nanti itu jadi naskah akademik untuk dikonsultasikan," lanjutnya.
Naskah akademik tersebut bakal dikembangkan dari buku Wajah Perfilman Indonesia yang diluncurkan BPI pada perayaan Hari Film Nasional 2023.
Buku tersebut berisi data terkait kebijakan untuk pengembangan perfilman nasional dengan berbagai landasan.
Lanjut ke sebelah...