Ia menyinggung Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ayat (5) pasal tersebut mengatur "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pasal yang ada itu memang ada kebebasan untuk orang membawakan lagu dalam pertunjukan ya dalam pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu dengan membayar royalti kepada lembaga pengumpul royalti," tutur Once.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Once Mekel dan Anji untuk mengutip siniar tersebut.
Terpisah, Ahmad Dhani teguh melarang Once untuk membawakan lagu Dewa 19. Dia juga mengaku tetap tak akan memberi izin, meskipun mantan vokalis Dewa 19 itu membayar royalti.
Dhani merasa mempunyai kewenangan itu karena dirinya yang menciptakan lagu-lagu Dewa 19. Tak hanya itu, ia juga menyinggung keputusan Once yang keluar dari band tersebut.
"Gue melarang Once nyanyiin Dewa. Itu lagu gue, enggak bisa. Once masih mau negosiasi, gue enggak mau. Ini sudah beda," kata Dhani dalam saluran YouTubenya.
"Dan alasan itu masuk akal. Kalau aku kan I'm the owner of the band. Gue enggak mau orang nyanyi lagu Dewa. Siapa suruh lo keluar dari Dewa," lanjutnya.
Dhani juga menyebut larangan itu berkaitan dengan masalah royalti. Once keluar dari Dewa 19 pada 2010 silam. Meski sudah keluar, Once masih menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sejumlah penampilan solonya.
Dhani mengatakan Once atau Event Organizer yang mengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa 19.
Namun, pembayaran royalti itu disebut tak berjalan lancar.
Oleh sebab itu, ia dengan teguh melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19. Once disebut masih bisa menyanyikan lagu-lagu Dhani sebagai solois atau untuk band yang lain.
Bukan hanya itu, Ahmad Dhani menuntut Once harus meminta izin secara tertulis jika ingin membawakan lagu Dewa 19.
(chri)