Menurutnya, hal-hal tersebut sudah menjadi materi pokok perdana perceraian sang klien.
"Untuk pertanyaan tentang pihak ketiga tadi sudah diberikan jawaban bahwa ada yang ketiga. Tapi siapa dan kapan dan sebagainya-sebagainya itu sudah masuk ke materi pokok perdana," ungkap Riki Saragih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami mohon maaf dengan segala hormat tidak dapat menjawab pertanyaan itu, kita ikuti saja nanti persidangannya dan baru dan ceritanya juga akan baru mulai ya."
Pernyataan itu disampaikan beberapa hari setelah Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Inge menyatakan alasan perceraian kliennya dengan Ari Wibowo tidak berkaitan dengan orang ketiga dan KDRT.
"Jangan tanya cekcok kah, selingkuh kah, pihak ketiga kah. Nggak ada. Intinya cekcok aja," kata Petrus saat mendampingi Inge di sidang pertama perceraian dengan Ari Wibowo, Senin (17/4).
Sebelumnya, Ari Wibowo mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya, Inge Anugrah, ke PN Jakarta Selatan pada 3 April 2023. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana berlangsung pada Senin (17/4). Inge hadir langsung bersama orang tuanya, tapi Ari Wibowo absen. Sehingga, sidang dijadwalkan kembali pada 8 Mei.
Perceraian itu hadir setelah pasangan tersebut bersama 16 tahun. Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi menjadi sepasang suami istri pada 7 Juli 2006 di Hotel Four Seasons Jakarta. Dari pernikahan tersebut, Ari dan Inge dikaruniai dua anak.
Meski sedang proses cerai, Ari Wibowo dan Inge mengakui masih tinggal bersama bahkan satu ranjang.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan atensinya. Kami pun saat ini masih serumah, bahkan seranjang, tapi tekad kami sama-sama sudah bulat untuk berpisah," tulis Ari di media sosial beberapa waktu lalu.
"Juga demi anak-anak, kami harus kuat, dan agar proses perceraian ini bisa berlangsung dengan baik dan tenang, enggak harus dipenuhi rasa emosi maupun amarah dan saling menjatuhkan," lanjutnya.
(chri)