Lina Mukherjee Curhat Kaget Jadi Tersangka karena Konten Makan Babi
Selebgram yang juga konten kreator Lina Mukherjee mengaku kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan daging babi dengan mengucapkan basmalah.
Melalui sederet video di Instagram Story, Kamis (27/4), selebgram yang viral karena kerap bertemu selebritas Bollywood itu menyatakan dirinya heran bisa ditetapkan tersangka.
"Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan tersangka? Pertama-tama aku enggak tau karena aku belum datang ke sana," kata Lina merujuk ke Polda Sumatera Selatan.
"Kan kita kalau dilaporkan orang, kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara. Memang benar pada tanggal 18, aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi," katanya.
Lina menyebut dirinya tak bisa datang memenuhi panggilan polisi tersebut karena kondisi penyakit lambung dan sulit mendapatkan tiket pesawat. Sementara itu, pengacaranya juga berhalangan pada tanggal pemanggilan itu.
Akan tetapi, Lina menuding banyak berita yang beredar bahwa dirinya tidak datang memenuhi panggilan polisi selama "berkali-kali" hingga kemudian kabar penetapan tersangka itu muncul.
"Aku cuma mau kasih tau ke media, jangan pernah menulis berita Lina Mukherjee berkali-kali enggak datang, aku baru sekali enggak datang lho dan itu enggak bisa dibilang mangkir dong," kata Lina.
"Aku kaget banget, aku enggak pernah dikasih kesempatan untuk klarifikasi tiba-tiba aku jadi tersangka, ya aku agak kaget begitu," katanya.
"Memang [ada] unsur aku salah, tapi minimal aku sebagai Warga Negara Indonesia dikasih kesempatan [klarifikasi]," kata Lina.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3) oleh seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat karena konten Lina berupa makan olahan daging babi sembari mengucapkan basmalah.
Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Hingga pada Kamis (27/4), Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan Lina ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penistaan agama.
"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Jumat (28/4).
Agung menyebut pihaknya melakukan penyelidikan usai pelaporan itu. Pada Selasa (21/3), polisi memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.
"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," katanya.
Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Lanjut ke sebelah...