Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perceraian Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/6). Persidangan itu menyatakan mediasi antara pasangan tersebut gagal.
Wijoyono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun mengungkapkan ada dua agenda dalam sidang hari ini. Yang pertama adalah soal laporan mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi agenda sidang ini adalah ada dua. Yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal," kata Wijoyono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Barat, seperti dikutip dari detikHot, Rabu (14/6).
"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar dipersilakan," lanjutnya.
Sedangkan, agenda kedua merupakan pembacaan gugatan. Pengacara yang disapa Kris itu mengatakan ada 11 permohonan yang diajukan oleh pihak Inara Rusli selaku penggugat.
Meski demikian, Kris mengatakan poin-poin dalam gugatan itu tidak bisa disampaikan kepada publik.
[Gambas:Video CNN]
"Yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal, dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi, pembacaan gugatan. Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kami tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," ungkap Kris.
"Materi tidak bisa disampaikan. Pada waktu mediasi juga tahu, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk. Jadi, jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal, kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu, kami tidak punya akses," ucapnya.
"Kecuali, di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja. Ada hubungan sama petitum, ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari-hari daripada klien kami," jelas Kris.
Lanjut ke sebelah...
Kris menjelaskan sidang perceraian akan dilanjutkan pada Rabu (21/6) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah mendengar jawaban dari pihak Virgoun.
"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun," bebernya.
"(Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin dilaksanakan kewajiban dari klien kami bisa sampai di situ, bisa sampai mendampingi proses sidang. Tapi, untuk kali ini kami sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," imbuh Kris.
Virgoun dan Inara Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan perceraian yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu (14/6). Kris mengatakan kliennya tak perlu datang karena sudah hadir di sidang sebelumnya.
Menurut laporan detikHot, Inara Rusli juga tidak hadir di PA Jakbar. Ia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang hadir.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda mediasi yang telah dilakukan pada Rabu (7/6) pekan lalu dan berujung gagal.
Saat itu, pengacara Virgoun menjelaskan mediasi berjalan alot karena kliennya bersikukuh meminta hak asuh anak. Ia juga menegaskan keinginan itu tetap sama usai Virgoun bertemu Inara pada sidang mediasi tersebut.
Sementara, Inara Rusli menegaskan bakal mempertahankan hak asuh anak meski Virgoun mengajukan permintaan serupa dalam perceraian. Ia meyakini anaknya yang belum berusia 12 tahun itu masih butuh diawasi oleh sang Ibu.
Rangkaian sidang ini dilakukan setelah Virgoun sempat mencabut permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli di PA Jakarta Barat karena tidak mencantumkan hak asuh anak.
Namun, pencabutan tersebut hanya sementara setelah Virgoun kembali mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat.
Di sisi lain, Inara Rusli menggugat balik Virgoun. Inara melayangkan gugatan cerai atas Virgoun ke PA Jakarta Barat.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.