Kisruh Berlanjut, Kotak Somasi Balik Posan Tobing
Kotak melayangkan somasi terbuka ke Posan Tobing yang merupakan mantan drummer band tersebut.
Posan bersama Pare, mantan vokalis Kotak sebelum digantikan oleh Tantri, sebelumnya melakukan somasi terlebih dulu terhadap mantan bandnya.
Lihat Juga : |
Somasi yang disampaikan oleh Sheila A. Salomo, kuasa hukum Kotak, menegaskan bahwa Posatn tidak bisa mengklaim kepemilikan lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama para personel lain.
"Berdasarkan hal itu, kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila A. Salomo di kawasan Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot, Rabu (26/7).
Sheila juga menjelaskan bahwa Kotak masih membayar royalti kepada Posan jika band tersebut membawakan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama.
Hal tersebut dilakukan Kotak sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan hak cipta.
"Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung," ujar Sheila.
"Jadi, kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat 'mengambil hak orang' enggak ada," sambungnya.
Sheila juga mengatakan persoalan royalti ini sudah tidak perlu dibahas karena Kotak tidak pernah dan tidak ingin membawakan lagu-lagu yang diciptakan sepenuhnya oleh Posan atau Pare.
"Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti. Ya, kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak enggak pengin nyanyiin lagu-lagu itu," jelasnya.
"Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu," tegasnya.
Lanjutnya...