Curhatan Ferry Irawan Usai Bebas, Fokus Hidup hingga Tak Punya Teman

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 07:50 WIB
Ferry Irawan curhat kehidupan saat di penjara hingga fokusnya kini usai dinyatakan bebas setelah mendekam 7 bulan atas kasus KDRT.
Ferry Irawan curhat kehidupan saat di penjara hingga fokusnya kini usai dinyatakan bebas setelah mendekam 7 bulan atas kasus KDRT. (Tangkapan Layar Instagram @ferryirawanreal)

Jeffry pun buka suara mengenai imbauan Komisi Penyiaran Indonesia soal pelaku KDRT tak diberi ruang tampil di televisi dan radio. Ia mengatakan Ferry punya hak untuk mencari nafkah.

"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," kata Jeffry Simatupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," sambungnya.

Ferry Irawan curhat tak punya teman

Dalam kesempatan lain, Ferry Irawan juga pernah bercerita begitu bahagia bisa bebas dari penjara karena tak memiliki teman sama sekali di sana.

Namun, ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran kehidupan dan seperti terlahir kembali setelah keluar dari penjara.

"Saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali. Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, dimana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan," ucapnya seperti diberitakan detikcom, Senin (21/8).

"Ini arti perjuangan luar biasa selama tujuh bulan saya di pesantren. Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan setelah jalani hukuman penjara tujuh bulan atas kasus KDRT. Awalnya, Ferry irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023.



Namun, Ferry Irawan mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Hingga pada 17 Agustus, Ferry Irawan telah dinyatakan resmi keluar Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Selain kasus KDRT, Ferry Irawan juga telah resmi cerai dari Venna Melinda pada 3 Agustus berdasarkan keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER