Namun, kata Denny, Verny masih belum menyanggupi ajakan tersebut karena masih punya kesibukan lain.
"Saya bilang, 'Ayo diselesaikan. Mau tes DNA ya ayo'. Tapi kan kami hubungi sampai sekarang jadwalnya katanya masih sibuk. Ya, saya mengertilah kan orang punya jadwal. Saya pikir kalau memang serius, ya harus cepat kan," ujarnya.
"(Soal tes DNA di Singapura) babangnya sudah ngomong di WA. Jadi kan sudah oke-oke saja, mau di mana saja boleh. Tapi saya enggak pernah dikabarin apa-apa," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Sumargo sebelumnya melaporkan Verny Hasan terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah tersebut ditempuh Denny lantaran Verny menantangnya melakukan tes DNA berualng kali.
Denny kini mengatakan siap jika diminta tes DNA oleh pengadilan agar bisa segera menyelesaikan kasusnya dengan Verny.
"Jadi kami pikir ya sudahlah dilaporkan secara hukum biar jelas pakah masuk unsur pidananya atau tidak. Dan kemudian masalah tes DNA ini kalau dia merasa bukan buat saya ya enggak usah tes DNA," katanya.
"Nanti kalau dari pengadilan memutuskan akan ada tes DNA, kami ikut pengadilan saja, bereskan. Karena, dari gue pribadi, dia dari awal meminta tes DNA secara publik untuk adu ayah istilahnya," pungkas Denny.
Permasalahan terjadi sejak 2013 ketika Verny Hasan mengaku hamil anak Denny Sumargo. Kala itu, Denny sempat menangis kala konferensi pers karena tidak pernah berhubungan badan dengan Verny dan merasa nama baiknya dipertaruhkan.
Dalam kesempatan itu, Denny Sumargo menyatakan tak bakal kabur dan melakukan tes DNA dengan anak tersebut pada 2019. Hasilnya, Denny Sumargo dan anak Verny Hasan tidak identik. Verny pun meminta maaf atas kegaduhan yang ia buat.
Namun, beberapa tahun setelahnya, Verny kembali ke hadapan publik dan menantang Denny Sumargo untuk tes DNA di rumah sakit yang ia pilih.
Menanggapi hal itu, Denny Sumargo mengambil langkah hukum lantaran Verny sudah melakukannya berulang kali. Ia juga berharap dengan laporan ini tak ada lagi fitnah yang timbul di tengah masyarakat.
Laporan Denny terhadap Verny ini diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Verny dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Lihat Juga : |