Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara mengenai skema pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing yang ramai dibahas belakangan ini. AKSI merupakan asosiasi berbadan hukum yang menaungi komposer di Indonesia.
Ketua Umum AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn menjelaskan isu tersebut berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan direct licensing tidak disarankan karena berpotensi langgar UU Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Piyu mengklaim direct license sah, tak melanggar UU Hak Cipta seperti yang disampaikan LMKN.
"Pencipta lagu yang melakukan direct license secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"Direct license adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif, sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Tudingan LMKN sebelumnya berlandaskan pada Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Undang-Undang itu menyatakan, "Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur beberapa sistem pembayaran royalti.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional]," bunyi PP tersebut.
Personel Padi Reborn itu lantas mengklaim skema direct license efektif, efisien, serta tepat sasaran terutama untuk pencipta lagu. Sistem itu yang kemudian mereka edukasi kepada musisi/komposer lain.
"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem direct license, yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu.
"Sistem direct license ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran, dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," lanjutnya.
Piyu mengungkapkan skema direct license telah dilakukan beberapa negara, seperti Inggris hingga Amerika. Ia lantas memastikan skema ini sudah dikaji legalitas hingga kelayakannya.
Untuk itu, AKSI meyakini skema direct license bisa menjadi alternatif pembayaran royalti bagi komposer dan pencipta lagu. Piyu menilai skema ini dapat diterapkan di samping sistem blanket license yang dijalankan LMKN.
Lanjut ke sebelah...
LMKN Tak Sarankan Direct License
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia buka suara soal skema pembayaran royalti secara langsung (direct license) yang tak disarankan LMKN. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Komisioner LMKN Marcell Siahaan sebelumnya mengatakan skema direct license tak disarankan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Marcell juga mengatakan sistem semacam direct licensing dapat menimbulkan risiko, salah satunya yakni potensi pencipta lagu mematok tarif tinggi di luar kesepakatan.
"Undang-undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan oleh undang-undang kita adalah direct licensing," ujar Marcell, seperti diberitakan detikhot pada Kamis (11/1).
"Karena itu tadi, menyulitkan, menyusahkan, lalu kemudian orang-orang bisa dengan seenaknya menggetok orang untuk bayar berapa pun tarif yang dia mau," lanjutnya.
Sementara itu, musisi senior sekaligus salah satu Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menilai kemunculan direct license terjadi karena model penyerapan royalti secara blanket license mengundang resistensi lantaran ada gap besar antara pendapatan pencipta lagu dengan penyanyi yang membawakan lagunya.
[Gambas:Infografis CNN]
Meski sistem langsung dipandang "masuk akal secara logika sederhana", Candra justru menilai ada celah besar dan konsekuensi jangka panjang yang dihadapi bila cara ini jadi satu-satunya model pembayaran royalti.
"Sistem blanket [kolektif via LMK] memungkinkan pencipta yang kurang terkenal turut kecipratan royalti dari sebuah konser," kata Candra kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
"Sementara, sistem direct mengandung risiko hal ini [pencipta kurang terkenal] jadi terabaikan. Walaupun pencipta lagu top bisa memperbaiki nasibnya," katanya.
"Sistem blanket tarifnya pasti. Sementara sistem direct bisa bervariasi, membuat ketidakpastian di pihak pembayar dan penerima," kata Candra Darusman.