Asosiasi Komposer Respons Tudingan LMKN Soal Keabsahan Direct License
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara mengenai skema pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing yang ramai dibahas belakangan ini. AKSI merupakan asosiasi berbadan hukum yang menaungi komposer di Indonesia.
Ketua Umum AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn menjelaskan isu tersebut berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan direct licensing tidak disarankan karena berpotensi langgar UU Hak Cipta.
Sementara itu, Piyu mengklaim direct license sah, tak melanggar UU Hak Cipta seperti yang disampaikan LMKN.
"Pencipta lagu yang melakukan direct license secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"Direct license adalah sistem atau skema, dan bukan Lembaga Manajemen Kolektif, sehingga ancaman pidana pada pasal 119 tersebut menjadi tidak berlaku," lanjutnya.
Tudingan LMKN sebelumnya berlandaskan pada Pasal 119 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Undang-Undang itu menyatakan, "Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur beberapa sistem pembayaran royalti.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional]," bunyi PP tersebut.
Personel Padi Reborn itu lantas mengklaim skema direct license efektif, efisien, serta tepat sasaran terutama untuk pencipta lagu. Sistem itu yang kemudian mereka edukasi kepada musisi/komposer lain.
"AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem direct license, yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta," ujar Piyu.
"Sistem direct license ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran, dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," lanjutnya.
Piyu mengungkapkan skema direct license telah dilakukan beberapa negara, seperti Inggris hingga Amerika. Ia lantas memastikan skema ini sudah dikaji legalitas hingga kelayakannya.
Untuk itu, AKSI meyakini skema direct license bisa menjadi alternatif pembayaran royalti bagi komposer dan pencipta lagu. Piyu menilai skema ini dapat diterapkan di samping sistem blanket license yang dijalankan LMKN.
Lanjut ke sebelah...