Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan resmi cerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Humas PA Jakarta Selatan Suryana menjelaskan perceraian itu diputuskan secara verstek.
Ia memastikan putusan itu mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda yang bersifat tunggal karena tidak mengajukan tuntutan harta gana-gini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda karena gugatannya tunggal. Ia hanya gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain," kata Suryana, seperti diberitakan detikHot pada Senin (2/12).
Suryana kemudian menjelaskan perceraian itu diputuskan secara verstek karena Ferry tidak pernah hadir meski sudah dua kali dipanggil secara resmi dan patut.
Absennya Ferry Irawan selaku tergugat dalam dua panggilan itu membuat persidangan cerai langsung dilanjut pada pokok pembuktian.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang tersebut, sampai akhirnya putusan cerai dibacakan dan dipublikasi pada Senin (2/12).
"Pada persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat yaitu Ferry tak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut," ujar Suryana.
"Makanya persidangan langsung pada pokok pembuktian. Setelah selesai pembuktian maka hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan sudah dipublikasi," sambungnya.
Sementara itu, alasan gugatan cerai Venna Melinda dikabulkan tidak lepas dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya.
Ia menjadi korban KDRT Ferry Irawan di Kediri pada awal tahun lalu. Kejadian itu terbukti di pengadilan, sehingga menjadi dasar gugatan sekaligus alasan hakim memutus cerai.
"Dikabulkan gugatannya dengan dalil gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang jadi alasan pokoknya adalah dari KDRT," ujar Suryana.
"KDRT yang pernah dilakukan tergugat yang kejadian di luar kota itu, di Kediri, dan itu ada putusan pengadilan sehingga dijadikan dasarnya pengajuan," lanjutnya.
Putusan ini berasal dari gugatan Venna yang kembali kembali menggugat cerai Ferry Irawan di PA Jakarta Selatan pada 3 September 2024. Ia mengajukan gugatan cerai diwakilkan oleh anggota tim pengacaranya, Emil Wiranto.
Dalam gugatan, Venna Melinda hanya mengajukan gugatan cerai. Keinginan segera bercerai dari Ferry Irawan disebut menjadi alasan utamanya menggugat cerai.
Gugatan cerai Venna Melinda terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sementara itu, Ferry Irawan sebelumnya sempat mengajukan permohonan cerai dari Venna Melinda pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.
Sidang perceraian mereka pun berjalan hingga pihak pengadilan memutuskan pasangan tersebut resmi cerai pada 2 Agustus 2023.
Meski demikian, perceraian mereka tidak final lantaran Ferry Irawan tidak membacakan ikrar talak sehingga putusan cerai itu gugur.
(frl/end)