Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3).
Nikita dan IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), tapi kemudian meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Namun pada Senin kemarin, keduanya juga absen dari pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.
Disampaikan Ade Ary, Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," tutur dia.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(dis/end)