Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia berakar dari praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal atau non prosedural.
Hal ini disampaikannya dalam acara deklarasi pencegahan PMI non prosedural dan TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (16/5).
"Karena sumber masalah utama by data itu adalah pemberangkatan secara non prosedural. Di situ lah, kemudian awal kekerasan, awal TPPO, pelanggaran hak-hak asasi," kata Karding.
Ia menjelaskan bahwa saat ini berbagai instansi telah membentuk satuan tugas khusus untuk menanggulangi TPPO. Polri memiliki Satgas Penanganan TPPO, yang bekerja sama dengan Kemenko Polhukam dan KemenP2MI. Di kementeriannya sendiri, telah dibentuk Tim Reaksi Cepat.
"Jadi di Polri sudah ada Satgas di Menkopolkam ada desk khusus penanganan pemberantasan TPPO dan perlindungan terhadap pekerja migran dan di kami juga ada tim reaksi cepat," kata Karding.
Karding berharap konsolidasi antarpenegak hukum di daerah, terutama di wilayah kantong-kantong PMI dan daerah perbatasan seperti Bakauheni, dapat meminimalisir pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
"Kita berharap ada tim bersama yang terkonsolidasi di tingkat daerah maupun kabupaten, bahkan di desa untuk menjaga agar jumlah pemberangkatan terutama di kantong-kantong PMI dan juga di daerah-daerah perbatasan dan jalur keluar masuk warga baik di Bakaheuni maupun di tempat-tempat lain," kata Karding.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Irjen Helmy Santika menambahkan, pihaknya sejauh ini telah mengungkap 44 kasus TPPO bermodus pekerja migran ilegal. Menurutnya, kasus itu berhasil dibongkar berkat kerja sama dengan sejumlah pihak yang peduli terkait maraknya kasus TPPO.
"Yang sudah berhasil kita buka sejumlah 44 kasus. Ini tidak mungkin bisa kita lakukan tanpa dukungan kerja sama semua pihak baik itu masyarakat maupun stakeholder terkait," kata Irjen Helmy.
Ke depan, kata Helmy, pihaknya ingin memasifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural.
"Nah ke depan, upaya edukasi, sosialisasi untuk bisa lebih memberdayakan para pekerja ini akan kita masifkan sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi pemberangkatan secara non prosedural itu semakin kecil," kata Helmy.
(***/***)