Lindungi Sektor Padat Karya, Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jun 2025 19:00 WIB
Di tengah gejolak ekonomi global, pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan.
Ilustrasi Tenaga Kerja. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Di tengah gejolak ekonomi global, pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah industri padat karya yang mencakup tekstil, alas kaki, furnitur, hingga hasil tembakau.

Hal ini dilakukan karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri padat karya menyerap sekitar 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Dengan jumlah yang signifikan tersebut, guncangan terhadap sektor ini bisa berdampak langsung pada jutaan pekerja dan keluarganya.

Untuk itu, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya.

Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah pada Februari hingga Juli 2025, tetapi melihat situasi dan kondisi global maka program ini diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.

"Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana.

"Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor.

Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja.

Diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.

Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya.

Jaminan kecelakaan kerja penting untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, yang jika tidak tertangani dapat berdampak fatal bagi pekerja.

 

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Moh. Faisal menyambut baik program ini. Menurutnya, program ini bermanfaat karena kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya cukup banyak.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, total jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 462.241 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 382.000 kasus atau 90,2 persen diajukan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah kecelakaan kerja juga kalau di katakan apakah ini bermanfaat? Jelas bermanfaat karena salah satu risiko kerja yang sekarang itu jumlah kasusnya itu meningkat adalah kecelakaan kerja," ujar Faisal.

Faisal memberikan catatan bahwa program ini hanya menyasar pekerja di sektor formal sehingga para pekerja di sektor informal belum mendapatkan manfaat program.

Meski demikian, benefit ini juga bisa menjadi pendorong bagi para pekerja untuk masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi sekali lagi, ini beneficiaries-nya adalah para pekerja di sektor formal tentu saja ya. Jadi yang informal tidak termasuk di sini. Tapi, di sisi yang lain juga mudah-mudahan ini juga jadi salah satu insentif lah atau pendorong bagi orang-orang yang masih belum masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Belum terformalisasi, belum teregistrasi, mereka bisa ikut jadi tertarik karena dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," tambah Faisal.

Secara keseluruhan, kebijakan diskon iuran JKK adalah wujud nyata sinergi pemerintah dengan dunia usaha untuk menghadapi tantangan ekonomi bersama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial pekerja sekaligus meningkatkan daya tahan industri nasional di masa depan.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER