Majelis hakim kembali menolak permintaan Nikita Mirzani untuk memutar bukti rekaman miliknya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nikita semula meminta hakim mengizinkan dirinya untuk memutar rekaman sebelum sidang dimulai. Namun, Hakim Ketua mengingatkan Nikita harus ikut prosedur jika menemukan dugaan tindak pelanggaran dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon Yang Mulia, izin, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini Yang Mulia," ungkap Nikita di ruang sidang, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (7/8).
"Sebagaimana sudah kami sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," balas Hakim Ketua.
Namun, jawaban Hakim Ketua itu tidak membuat Nikita berhenti. Ia masih mendesak supaya bukti rekaman itu diputar sebelum sidang berlangsung.
Permintaan itu kemudian sempat membuat Nikita dan Hakim Ketua saling balas. Nikita merasa tidak puas jika lapor pihak berwenang karena prosesnya bisa lama.
Sementara itu, Hakim Ketua meminta Nikita agar segera duduk di samping kuasa hukum dan tidak membuat mulainya sidang menjadi semakin lama.
"Izin bicara, Yang Mulia. Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinya lama, kecuali saya yang dilaporkan, baru...," tutur Nikita Mirzani.
"Cukup, ya. Silakan duduk di samping penasihat hukum," balas Hakim Ketua.
"Hari ini adalah acaranya pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum," lanjutnya menegaskan.
Nikita akhirnya luluh dan mau duduk di samping kuasa hukumnya. Namun, ia juga berjanji bakal kembali minta waktu untuk memutar rekaman yang diklaim merugikan dirinya tersebut.
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani sempat berakhir dengan suasana yang menegangkan saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/7).
Nikita Mirzani yang diminta keluar ruang sidang justru berang seperti mengamuk. Ia meminta rekaman yang diklaim menjadi bukti kriminalisasinya diputar di ruang sidang.
Ucapan bernada tinggi itu membuat ruang sidang riuh, terlebih karena sidang digelar terbuka dan dihadiri para pendukung Nikita Mirzani. Para petugas yang berusaha membawa Nikita kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu juga kewalahan dengan tindakan sang artis.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU itu tegas menolak permintaan keluar ruang sidang atau memakai rompi tahanan kembali. Ia mengaku enggan kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang dinilai konyol.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(frl/chri)