LMKN Respons Musisi Gratiskan Lagu Mereka Diputar di Tempat Publik

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 17:50 WIB
LMKN respons aksi beberapa musisi menggratiskan lagu-lagu mereka diputar di tempat publik tanpa harus khawatir soal royalti.
LMKN respons aksi beberapa musisi menggratiskan lagu-lagu mereka diputar di tempat publik tanpa harus khawatir soal royalti. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons keputusan beberapa musisi yang mengumumkan lagu-lagu mereka bisa diputar di tempat publik, termasuk restoran dan kafe, tanpa harus khawatir soal royalti.

Komisioner LMKN Yessi Kurniawan mengingatkan dalam satu lagu terdapat keterlibatan sejumlah pihak, tak hanya penulis dan penyanyi. Hal itu disebut wajib diperhatikan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli (Ahli Hukum yang dikenal dalam bidang hak kekayaan intelektual), adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus," kata Yessi di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja," tegas Yessi seperti diberitakan detikcom, Kamis (7/8).

Hal serupa disampaikan Bernard Nainggolan juga juga Komisioner LMKN. Ia menekankan lagu adalah produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen dan pihak, seperti pencipta, penyanyi hingga produser di dalamnya.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam sebuah lagu itu terdapat 'bundle of rights'. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok," ujar Bernard.

"Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu," tuturnya.

"Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain," Bernard menekankan.

Oleh sebab itu, Yessi meminta semua pihak untuk tidak menelan mentah-mentah aksi menggratiskan pemutaran lagu dari beberapa musisi Indonesia di tempat umum yang non-komersial.

"Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," ujar Yessi.

"LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga," tambahnya.

Beberapa musisi sebelumnya secara personal mengizinkan lagu-lagu mereka dipakai tanpa harus khawatir tentang royalti. Mereka menggratiskan lagu diputar di kafe atau tempat usaha hingga dibawakan penyanyi kafe atau pertunjukan umum lainnya.

Musisi-musisi tersebut adalah Ahmad Dhani untuk lagu-lagu Dewa 19 ft. Virzha dan Ello, kemudian Rhoma Irama, Charly Van Houtenn, Juicy Luicy, hingga Thomas Ramdhan GIGI.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER