Charly Van Houten kembali menegaskan tidak akan menarik royalti untuk lagu-lagu ciptaannya di Setia Band. Vokalis band pop melayu itu bahkan menjanjikan hadiah jika dengar lagunya saat berkunjung ke sebuah restoran atau kafe.
Ia mengaku akan memberikan hadiah berupa uang tunai hingga merchandise sebagai tanda terima kasih atas apresiasi terhadap lagu-lagu ciptaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Charly Van Houten mengimbau jika saya sedang berada di suatu tempat kafe, restoran, atau tempat-tempat lainnya yang memutarkan lagu saya, dan penyanyi atau band yang membawakan karya lagu saya, akan saya hadiah (uang tunai atau berupa merchandise) sebagai tanda terima kasih," ungkap Charly via Instagram @charly_setiaku, Rabu (6/8).
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Charly Van Houten untuk mengutip unggahan tersebut.
Pernyataan itu sejalan dengan komitmen Charly sebelumnya yang membebaskan penyanyi seluruh Indonesia untuk membawakan lagu-lagu ciptaan sang musisi.
Ia memastikan lagu ciptaannya bebas dinyanyikan ulang di panggung pertunjukan, restoran, hingga sebatas di tongkrongan, tanpa harus membayar royalti kepada dirinya.
"Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan, tidak wajib bayar royalti," ungkapnya.
Charly menjadi salah satu musisi lokal yang secara terbuka mengizinkan lagunya dipakai publik tanpa harus ditarik royalti. Sikap serupa juga dinyatakan musisi lintas genre lainnya, seperti Dewa 19 hingga Rhoma Irama.
Ahmad Dhani mengizinkan restoran hingga kafe memutar lagu Dewa 19 feat Virzha dan Ello selama sudah meminta izin via DM Instagram akun band tersebut. Rhoma Irama juga membebaskan lagunya dinyanyikan ulang oleh penyanyi dangdut dari berbagai daerah.
Kemudian, inisiatif serupa diungkapkan Uan Kaisar selaku penulis dan vokalis Juicy Luicy hingga Thomas Ramdhan selaku bassist dan salah satu penulis lagu GIGI.
Sementara itu, polemik penarikan royalti terhadap tempat usaha yang memutar musik tengah ramai disorot. Isu itu menjadi perbincangan sejak bos Mie Gacoan Bali I Gusti Ayu Sasih Ira digugat karena memutar lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Topik itu meluas saat Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan berbagai jenis musik yang memiliki tanggungan pembayaran royalti. Perdebatan lalu mencuat di media sosial terkait penerapan royalti tersebut.
(frl/chri)