Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 M, Simak Hitung-hitungannya

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 13:45 WIB
Pengelola Mie Gacoan harus membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).
Kesepakatan damai dilakukan dihadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pengelola Mie Gacoan harus membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

Nilai ini adalah kesepakatan untuk mengakhiri permasalahan hukum antara pihak Mie Gacoan di Bali dan LMK Selmi secara damai terkait penggunaan musik dan/atau lagu periode 2022-Desember 2025.

Kuasa Hukum LMK Selmi Ramsudin Manulang menegaskan perhitungan royalti itu sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Caranya, menghitung dari jumlah gerai hingga kursi yang ada di Mie Gacoan, termasuk berapa tahun penggunaan lagu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu murni sesuai peraturan dihitung semuanya, baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp2,2 miliar," kata Ramsudin Manulang di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8).

Manajer Lisensi Selmi Vanny Irawan menegaskan kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Ramsudin, diperkirakan jumlah outlet Mie Gacoan di seluruh Indonesia berjumlah 65 outlet

Ramsudin juga menyatakan bahwa pembayaran royalti itu untuk hak cipta di blanket license, atau lisensi menyeluruh menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.

"Hak cipta cuma satu. Blanket license itu perhitungan kita. Itu yang dibawa naungan gerai PT. Mitra Bali Sukses, itu ada yang di Bali, Jawa dan Sumatera, dan Lombok, sebagai totalnya 65 (Gerai) kurang lebih," ularnya.

Pembayaran royalti ditempuh usai Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Kini, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menekankan gerai Mie Gacoan sudah melunasi kewajiban royalti tersebut sampai Desember 2025. Oleh karena itu, Mie Gacoan Bali akan memutar lagu terkait sampai akhir tahun ini.

"Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," tegas I Gusti Ayu.

(skt/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER