Kementerian Hukum resmi melantik keanggotaan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).
Pelantikan itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum, Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN yang memiliki mandat utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik itu juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucap Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," ujar Dedy.
LMKN, kata Dedy, meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan.
Dalam pengelolaannya, LMKN disebut berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
Lanjut ke sebelah...