Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah mencapai kesepakatan damai dengan Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS) soal pembayaran royalti.
Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang di hadapan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan perjanjian hari itu menandakan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita mewakili PT. Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Dan ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini," kata Supratman.
Dalam kesempatan itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses berterima kasih kepada Menteri Hukum yang hadir dan menyaksikan kesepakatan perdamaian PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi.
"Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ujarnya.
Gusti Ayu juga mengatakan Gerai Gacoan telak membayar royalti hingga akhir Desember 2025. Sehingga, mereka akan terus memutar lagu-lagu.
"Iya sesuai dengan kesepakatan kami (dengan LMK Selmi)," jelasnya.
Sementara, Ramsudin Manulang selaku selaku kuasa hukum Selmi menuturkan untuk perhitungan royalti sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu, dari jumlah kursi yang ada itu, sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa. Sampai 2025 kesepakatannya," tutur Ramsudin Manulang.
"Tapi kalau dihitung dari aturan itu total keseluruhannya itu kita sebutkan saja karena ini transparan dan tidak ada bagi pihak siapa-siapa," jelasnya.
"Itu murni seusai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung dari pihak Mie Gacoan menghitung itu sama dengan aturan yang diatur oleh Undang-undang itu sekitar Rp2,2 miliar."
"Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) di Indonesia untuk PT. Mitra Bali Sukses," lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa pembayaran royalti itu untuk hak cipta di blanket license, atau lisensi menyeluruh menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.
"Hak cipta cuma satu. Blanket license itu perhitungan kita. Itu yang dibawa naungan gerai PT. Mitra Bali Sukses, itu ada yang di Bali, Jawa dan Sumatera, dan Lombok, sebagai totalnya 65 (Gerai) kurang lebih," ularnya.
Pembayaran dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Arisandy menerangkan laporan itu dilayangkan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).
Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ucap Ariasandy.
(kdf/chri)