Pleidoi Ditolak, Fariz RM Ngarep Dikasih Kesempatan Rehabilitasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Penolakan itu disampaikan Jaksa Indah Puspitarani dengan menyatakan seluruh pembelaan Fariz RM ditolak dengan alasan penyesalan sang musisi tidak dapat dipercaya, mengingat berulang kali terjerat penyalahgunaan narkoba.
Dalam pembelaan dirinya, Fariz RM mengaku bersalah kembali menggunakan narkoba dan berjanji itu menjadi yang terakhir.
"Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya," ujar Indah seperti diberitakan InsertLive, Kamis (14/8).
"Itu merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," ia menegaskan.
"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka," tuturnya.
Penolakan tersebut membuat JPU tetap pada tuntutannya, yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat pleidoi ditolak, Fariz RM mengaku tidak kecewa dan tetap tenang, sebab proses hukum belum selesai. Musisi berusia 66 tahun itu berharap masih bisa diberi kesempatan untuk rehabilitasi.
"Tidak kecewa lah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," kata Fariz RM.
"Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," ucapnya seusai sidang.
Pleidoi disampaikan setelah JPU pada 4 Agustus menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
(chri)