Hakim Arun Subramanian kembali menolak mosi pembebasan dengan jaminan yang diajukan pihak Sean 'Diddy' Combs alias P Diddy. Putusan hakim itu buat P Diddy harus tetap mendekam di penjara hingga sidang vonis pada 3 Oktober.
Penolakan itu diumumkan Hakim Arun Subramanian lewat surat yang dimuat pada Senin (4/8). Hakim menilai P Diddy gagal menunjukkan bukti bahwa dirinya layak mendapat hak pembebasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"P Diddy gagal memenuhi beban pembuktiannya untuk menunjukkan hak pembebasannya," tulis Hakim Subramanian, seperti diberitakan Variety pada Senin (4/8).
Perintah itu dirilis seminggu setelah kuasa hukum P Diddy mengajukan mosi pembebasan kliennya via berkas 62 halaman ke pengadilan. Berkas itu berisi mosi yang meminta hakim membebaskan P Diddy dengan jaminan pada 3 Oktober.
Kuasa hukum mengajukan mosi dengan merujuk Undang-Undang Mann yang diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut kuasa hukum, P Diddy hanya mengizinkan anak buahnya membuat film porno amatir, bukan menjalankan bisnis prostitusi. Hal itu berlawanan dengan tuntutan terhadap sang rapper bahwa P Diddy bersalah atas kasus kegiatan prostitusi.
"Sean Combs pada dasarnya telah dihukum karena menggunakan jasa pekerja seks dan dia tidak lagi dituntut," ujar kuasa hukum utama Marc Agnifilio.
Sementara itu, P Diddy dipastikan menghadapi vonis dari Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober 2025. Vonis itu terkait dengan dakwaan kasus prostitusi, sementara P Diddy bebas dari dakwaan dengan hukuman lebih berat.
Tokoh musik itu dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerasan dan perdagangan seks setelah persidangan maraton di mana ia dituduh melakukan pelecehan yang mengerikan.
Namun, juri memutuskan ia bersalah atas dua dakwaan transportasi dalam aktivitas prostitusi, yang masing-masing membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa penuntut telah mengatakan dalam berkas pengadilan bahwa berdasarkan pedoman hukuman federal, kisaran hukuman penjara 51 hingga 63 bulan mungkin tepat, tetapi mereka juga dapat meminta hukuman yang lebih lama.
Pembelaan pihak P Diddy, yang juga menafsirkan pedoman hukuman federal, telah mengindikasikan rencana mengusulkan hukuman lebih ringan yaitu 21 hingga 27 bulan.
Meski demikian, P Diddy bisa langsung bebas jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi ampunan penuh terhadapnya sebelum sidang vonis diadakan.
Skenario itu menjadi terbuka karena Donald Trump dikabarkan benar-benar mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan tersebut. Kabar itu pun sudah dikonfirmasi seorang sumber dari pemerintahan.
"Ini telah meningkat dari sekadar rekayasa Trump menjadi sebuah peristiwa yang bisa ditindaklanjuti," ujar sumber dari pemerintahan, seperti diberitakan Deadline pada Rabu (30/7).
(frl/chri)